Proyek Molor, 8 Rekanan Terancam Putus Kontrak

TUBAN

seputartuban.com – Ada 8 rekanan yang mengerjakan proyek dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban terancam diputus kontraknya. Karena sudah melebihi tahun anggaran 2013, pengerjaan proyeknya belum selesai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban, Choliq Chunaisih
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban, Choliq Qunnasich

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban, Choliq Qunnasich saat dikonfirmasi, Selasa (21/01/2014) mengatakan molornya pengerjaan proyek disebabkan banyak faktor. “Akhir Januari bisa selesai. Saat ini  kendalanya faktor cuaca. Kalau sebelumnya pada saat musim kemarau terkendala sistem manajemen rekanan. Untuk saat ini kita kenai denda 0,1 persen dari anggarannya, dengan batas waktunya sampai 50 hari,” tegasnya.

8 proyek yang molor tersebut adalah pembangunan jembatan warung penceng, Kecamatan Parengan. Pengerjaannya saat ini mencapai 75 persen, dengan anggaran Rp. 2.325.600.000 yang dikerjakan oleh CV. Galang Persada.

Pembangunan jembatan Kablukan, Kecamatan Bangilan sudah mencapai 95 persen, dengan anggaran Rp. 1.161.130.000, yang dikerjakan oleh PT. Adi Bakti. Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, sudah mencapai 64 persen, dengan anggaran Rp. 188.950.000, yang dikerjakan oleh CV. Samudra.

Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kecamatan Soko, pembangunannya mencapai 90 persen, dengan anggaran Rp. 585.775.000 yang dikerjakan oleh CV. Ulung. Normalisasi sungai Avur dan waduk di Desa Padasan, Kecamatan Kerek, sudah mencapai 90 persen, dengan anggaran Rp. 189.380.000 yang dikerjakan oleh CV. Putra Jaya. Normalisasi saluran pembuangan di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, pelaksanaannya mencapai 65 persen, dengan anggaran Rp. 285.400.000 yang dikerjakan oleh CV. Dwi Putra.

Pembuatan sumur bor di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, pelaksanaannya mencapai 80 persen, dengan anggaran Rp. 335.806.000, dilaksanakan oleh CV. Prima Nusa. Perbaikan Buk dan Plengsengan Jembatan yang rombong, Kecamatan Singgahan, pelaksanaannya mencapai 90 persen, dengan anggaran Rp. 69.849.000, dikerjakan oleh CV. Hasil Karya Muda.

“Kita harapkan dengan sisa waktu yang ada, semua rekanan bisa memanfaatkannya dan menyelesaikan sesuai dengan rencana awalnya. Kita terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Diketahui, bila tenggat waktu yang tela ditentukan, rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya. Maka akan mendapat sanksi diputus kontak. Serta pada tahun anggaran baru, rekanan tersebut selama 2 tahun tidak bisa mengikuti tender. Dan juga harus membayar denda sebesar 5 persen dari anggaran.

“Semoga saja semuanya bisa menfaatkan waktu yang ada, sehingga tidak diputus kontraknya dan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Untuk denda 5 persen akan dikembalikan ke Kas Daerah,” tegas Choliq. (lis)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses