TUBAN
seputartuban.com – Pemkab Tuban akan mulai efektif memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan menganggarkan sejumlah kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam rapat kerja Komisi C DPRD Tuban, Jumat (23/01/2014) Badan Perlindungan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (Bappemas dan KB), Bagian Hukum Pemkab Tuban dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) sepakat akan mulai memberlakukan Perda ini.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astutik mengatakan pihaknya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Serta mendorong agar sosialisasi dimaksimalkan hingga kewilayah kecamatan. “Kesepakatan kami dengan tim akan segera merencanakan anggaran untuk mendukung penyelarasan kegiatan sosialisasi,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Bappemas dan KB Pemkab Tuban, Yuli Setyowati mengungkapkan pelaksanaan Perda ini, Pemkab Tuban bekerjasama dengan KPR untuk realisasi kegiatanya.
“Di tahu sebelumnya, sebelum Perbub tersebut disahkan, kami sudah melaksanakan kegiatan tersebut dengan KPR. Namun karena keterbatasan anggaran yang membatasi kinerja,” jelasnya.
Penasehat KPR, Nunuk Fauziah mengatakan pihaknya sudah menyiapkan beberapa program sesuai yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1 sampai 5. Yakni membuat pelatihan peningkatan kapasitas para pendamping, pembangunan rumah singgah korban, pelayanan kesehatan tambahan bagi korban. Hingga memberikan ruang khusus saat persidangan. “Menyiapkan anggaran untuk mengimplementasikan kegiatan,” katanya.
Di Kabupaten Tuban tren kasus pelanggaran perlindungan masih sangat tinggi. Paling banyak adalah kasus pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur. ARIF AHMAD AKBAR