seputartuban.com, SEMANDING – Aparat Polsek Palang, Rabu (15/2/2017) membongkar pabrik arak dikawasan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Meski bukan lagi wilayah hukum Polsek Palang, penangkapan tetap dilakukan.
Menurut Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya. Kemudian dia dan anggotanya meluncur ke lokasi yang diinfokan. Benar saja, ditemukan bangunan rumah yang dipakai produksi arak pukul 14.15 WIB.
Ndoyo (45) dan Airin (50), warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagai produsen minuman memabukkan itu.
Dilokasi, Polisi menyita 172 drum arak setengah jadi (baceman), 2 unit alat suling arak, 86 buah LPG masing-masing ukuran 3 kg. Serta arak siap edar 118 botol dengan ukuran masing-masing 1,5 liter. Sedangkan arak jadi belum kemasan dan masih didalam drum sebanyak 2,000 liter.
“Kita sita barang bukti, melengkapi pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pengembangan. Kasusnya kita serahkan ke Polres,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 135 junto p asal 71 ayat 2 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan. Disoal pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Polsek Semanding, katanya sudah ada komunikasi sebelumnya. “Tidak ada sudah koordinasi dengan Kapolsek (Semanding) mana yang dulu,” tegasnya. MUHAIMIN