Karnopen Beredar Hingga Pedesaan

​seputartuban.com, TUBAN – Sekitar 2 pekan, aparat Polres Tuban mengamankan 9 pengedar karnopen. Penangkapan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 13 Pebruari 2017.

MERAMBAH DESA : Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto dan Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati menunjukkan barang bukti karnopen dan tersangka di Mapolres Tuban, Selasa (15/2/2017).

Dari 9 tersangka tersebut yaitu berinisial JNW (18) warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, ASA (20) dan SG (51) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. Serta EHW (39) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan SM (44) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Mereka diamankan di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar dan juga dirumah tersangka, serta di area parkir pasar baru Tuban.

Sedangkan 2 tersangka berasal dari Kecamatan Palang yaitu RDY (24) dan FS (23) warga Desa Karangagung yang bekerja sebagai nelayan. Sementara 2 tersangka lainnya yaitu SN (29) warga Desa Rayung, Kecamatan Senori diamankan di rumahnya dan P (32) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan diamankan petugas du pertigaan Jalan Raya Weden-Bangilan (13/2/2017) malam.

Dengan tertangkapnya beberapa pengedar carnopen yang berasal dari daerah Kecamatan Senori dan Bangilan tersebut sebagai bukti semakin maraknya peredaran carnopen di wilayah Tuban. Terutama sasaran bandar dan pengedar mulai merambah ke daerah pedesaan. “Peredaran pil karnopen mulai menjalar kedaerah-daerah terpencil,” kata Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto, Rabu (15/2/2017).

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan seluruhnya sebanyak 1.538 butir pil carnopen, 759 butir pil LL dan uang hasil penjualan barang haram sebanyak Rp. 1.754.0000. “Mereka bukan satu jaringan karena mereka tidak saling mengenal,” sambung Wakapolres Tuban.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu menambahkan bahwa saat ini perlu adanya peran aktif masyarakat dalam ikut serta memerangi peredaran narkoba dan juga karnopen. Sebab peredarannya mulai masuk kedaerah pedesaan dan perlu adanya peran serta masyarakat. “Kita terus tangkapi pengedar di daerah kota, mereka merambah kedaerah pedesaan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 197 Subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email