seputartuban.com, Tuban – Mantan Kepala Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, M (43) ditangkap anggota Polres Tuban. Dia bersama dengan temanya nyabu, disita sejumlah barang bukti untuk bahan penyidikan.
Mantan kades yang menjabat pada tahun 2007-2012 tersebut diamankan pada Senin (6/2/2017) jam 10.30 WIB, dirumahnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,94 gram. Sebuah kaleng plastik lulur mandi yang dipakai tersangka untuk menyimpan sabu.
Kapolres Tuban, AKBP. Fadly Samad mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi incaran Satres Narkoba Polres Tuban. Setelah mendapat informasi tersangka habis membeli sabu, petugas mendatangi rumah tersangka. Setelah digeledah dirumahnya, ditemukan 10 paket sabu-sabu.
“Setelah kita cek tersangka positif memakai dan kita amankan bersama barang buktinya,” kata Kapolres Tuban, AKBP. Fadly Samad, Rabu (15/2/2017).
Selain mantan kades tersebut, petugas juga mengamankan 2 tersangka lainnya, yaitu berinisial ASH (52) warga Dusun Prambatan, Kelurahan Tasikmadu, Kec. Palang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,12 gram, 31 butir pil carnopen, 1 HP. Tersangka diamankan di tepi jalan Panglima Sudirman (8/2/2017) lalu.
Serta warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban berinisial KPU (42) diamankan dirumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa 2 poket sabu berat 0,46 gram dan alat hisap sabu. “Dari keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dari daerah Bangkalan, Madura dan dipakai sendiri,” sambung Kapolres.
Kapolres menambakan bahwa kasus tersebut masih dikembangkan, karena tidak mungkin 10 paket sabu tersebut dipakai sendiri. Sedangkan bandar sabu tersebut sudah diketahui dan sedang dilakukan koordinasi dengan Polres Bangkalan. Tersangka membeli barang terlarang tersebut dengan harga Rp 200 ribu tiap paketnya.
“Mereka kita kenai dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. MUHLISHIN