Polres TUban Bekuk Maling dari “Masa Silam”

TUBAN

DUA TAHUN: Kasat Reskrim AKBP Haryono dan tersangka Yanto beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tuban, Senin (17/11/2014) siang.
DUA TAHUN: Kasat Reskrim AKBP Haryono dan tersangka Yanto beserta barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tuban, Senin (17/11/2014) siang.

seputartuban.com-Dua tahun ternyata waktu yang teramat singkat bagi Agung, warga Blora Jawa Tengah dan Yanto asal Singgahan Tuban, bersembunyi dari kejaran aparat Polres Tuban.

Bagi dua penjahat berusia 30 tahun yang melakukan perampokan di rumah Uswatun Hasanah warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Singgahan 26 Juni 2013 silam, dunia ternyata hanya selebar daun kelor.

Anehnya, sepanjang rentang dua tahun itu kawanan penjahat ini juga belum behasil menjual sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB yang dirampas dari korban setelah melukainya.

Polisi yang diam-diam mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, akhir berhasil meringkus Yanto di rumahnya, Singgahan, Kamis (13/11/2014). Sementara Agung yang tinggal di Blora masih buron.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKBP Haryono, menjelaskan peristiwa itu sendiri berlangsung  26 Juni 2012 silam. Duo penjahat tersebut berhasil masuk rumah korban setelah mencongkel jendela dengan obeng.

Singkatnya, kedua penjahat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut dengan mudah membawa kabur sepeda motor Jupiter Mx warna biru buatan tahun 2006 bernopol S 2991 HK, karena saat kejadian kunci kontak masih menancap di bodi motor.

Tidak cuma itu. Pelaku juga berhasil membawa Kabur BPKB beserta STNK motor setelah membuat korban Uswatun tak berdaya setelah lebih dulu dilukai.

Menurut haryono, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

“Sedangkan Yanto masih kami lakulan pengejaran,” tegas Haryono kepada wartawan saat menggelar press release di Mapolres Tuban, Senin (17/11/2014) siang.

Kata dia, saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Jupiter MX telah diamankan.   ARIF AHMAD AKBAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses