DPRD Tuban Ungkit Tukar Guling Yayasan Bahrul Huda

TUBAN

RAPAT PARIPURNA : Tukar guling aset Pemkab Tuban dengan Yayasan Bahrul Huda masih dipersoalkan sejumlah anggota dewan karena dinilai tidak melalui tahapan yang benar.
RAPAT PARIPURNA : Tukar guling aset Pemkab Tuban dengan Yayasan Bahrul Huda masih dipersoalkan sejumlah anggota dewan karena dinilai tidak melalui tahapan yang benar.

seputartuban.com-Proses tukar guling antara aset Pemkab Tuban dengan Yayasan Bahrul Huda diprotes sejumlah anggota DPRD, karena dinilai ada bagian tahapan yang sengaja “dilompati”.

Sejumlah kejanggalan dalam proses tukar guling pemab dengan yayasan yang kelahirannya dibidani Bupati Tuban Fathul Huda tesebut, terungkap dalam sidang paripurna DPRD yang digelar, Senin (17/11/2014) siang.

Seperti diungkapkan anggota Fraksi Demokrat DPRD TUban, Cancoko, bahwa proses tukar guling tersebut kurang sesuai tahapan. Karena usai dibahas langsung di paripurnakan tidak melalui rapat gabungan. Atau singkatnya yang membahas hanya anggota Komisi A, sedangkan anggota dewan yang lain hanya diminta menyetujuinya.

“Mana mungkin saya menyetujui sesuatu yang tidak saya pahami. Karena yang membahas hanya Komisi A saja,” tandas Cancoko usai rapat paripurna di gedung DPRD Tuban.

Cancoko menjelaskan, dalam rapat badan musyawarah (Banmus) dirinya sempat menanyakan terkait rapat gabungan untuk membahas hal terus namun tidak digubris.

“Taksiran harganya juga dibuat tahun 2013 tapi disetujuinya baru sekarang. Tadi langsung di dok baru interupsi disilahkan,” paparnya.

Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar DPRD Tuban. Kedua fraksi ini menilai mekanisme pembahasan tidak sesuai ketentuan. Karena hanya Komisi A saja yang mengetahui persoalan. Sedangkan anggota dewan lainya tidak mengetahui dan langsung diminta persetujuanya.

Namun Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, mengatakan proses tukar guling dengan yayasan yang dipromotori Bupati Tuban tersebut sudah sesuai ketentuan. Karena sudah dimulai sejak dua tahun lalu.

“Sudah sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2007. Bahwa tanah kita di tengah-tengah persawahan tidak punya akses. Sedangkan di situ ada bangunan sekolah. Itu juga untuk memajukan pendidikan kita, bukan orientasi bisnis,” papar Noor Nahar.

Disebutkan, dalam proses tukar guling tersebut kemudian disepakati lahan milik Pemkab Tuban senilai Rp 1,35 miliar diganti dengan tanah senilai Rp 1,55 miliar yang berada di sekitar SMP Negeri Jatirogo dan SMKN Singgahan.

“Pada prinsipnya Pemkab Tuban tidak boleh dirugikan. Kalau tanah di tepi jalan tidak mungkin kita tukar guling,” tegas Noor Nahar. MUHAIMIN, MUHLISHIN

1 komentar

  1. Modus tox bupati fatchul huda msok tanah negoro di tukar guling karo tanah yayasan pribadi,apa emang ada korelasinya ma kemakmuran rakyat tuban,mna kasus2 hukum yg menjerat pejabat,ingat kasus penipuan cpns k2 yg indikasinya menyeret kadisdikpora tuban,hanguuuus bahkan bupati saat ini tdak berani menyeret kasus2 korupsi di masa lalu yg menyangkut mantan bupati dan kroni2 nya,ternyta podo wae

Komentar ditutup.