Polemik Ketenagakerjaan PBJ PLTU Bisa Dipidanakan

TUBAN

CARI KEADILAN : Warga Desa Wadung saat pertemuan dengan Manajemen PLTU Tanjung awar-awar di Balai Desa setempat
CARI KEADILAN : Warga Desa Wadung saat pertemuan dengan Manajemen PLTU Tanjung awar-awar di Balai Desa setempat

seputartuban.com – Terkait polemik ketenagakerjaan di PBJ PLTU Tanjung awa-awar, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban angkat bicara. Hasil penulusuran atas pemberhentian kerja 24 warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu syarat melanggar hukum.

Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen mengungkapkan hasil investigasinya terkait polemik warga Desa Wadung yang menuntut PHK beberapa waktu lalu.

Temuan pertama adalah tenaga kerja dipekerjakan melalui outsourching. Yakni PBJ PLTU memberikan pekerjaan kepada sebuah koperasi kemudian diberikan kepada sebuah PT yang mempekerjakan warga. Dia juga menyampaikan pemberian pekerjaan ini tidak didaftarkan ke pihak terkait.

“PBJ PLTU harus bertanggung jawab. Sesuai Permenakertrans No. 19 tahun 2012 harus didaftarkan. Segala yang berhubungan bisa dipidanakan,” ungkapnya, Selasa (13/01/2014).

Apalagi para tenagakerja tidak mendapat hak jaminan kerja sesuai amanat perundangan. Hal ini jelas sudah melakukan pelanggaran hukum. “Ini perbudakan murni, pelimpahan pihak 1 ke 2 harus berbadan hukum dan didaftarkan. SPN Tuban siap mendampingi (pekerja) jika diproses secara hukum,” tegasnya.

Aktivis buruh ini juga mendesak kinerja Dinas Sosial dan Tenagakerja Pemkab Tuban diperbaiki. Para pejabatnya harus lebih pro aktif terhadap persoalan ketenagakerjaan di Tuban. Karena disinyalir banyak perusahaan yang melanggar hukum perburuhan hingga saat ini belum ada yang ditindak.

“Yang banyak justru di perusahaan plat merah. Justru tidak ada ketegasan. Komitmen persoalan perburuhan harus diperbaiki,” ungkap Kusmen.

Saat seputartuban.com konfirmasi terkait polemik ketenagakerjaan ini kepada Kepala Dinsosnaker, Nurjanah tidak mendapat tanggapan. MUHAIMIN