TUBAN
seputartuban.com – Kasus pungli yang membelit Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dianggap Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kab. Tuban merupakan jebakan yang telah disiapkan dengan matang.
Selain itu kejadian ini dianggap sebagai upaya pembusukan terhadap Kades di Tuban maupun nasional. Karena pemberitaan atas operasi tangkap tangan Unit II Sat Reskrim Polres Tuban ini menjadi konsumsi nasional.
Hasil penelusuran AKD Tuban, jelas dalam kasus ini sudah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Antara kedua pejabat desa yang ditetapkan sebagai tersangka ini dengan korban yang tidak lain seorang notaris yang sedang mengurus 103 berkas warkah tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG).
Jika kasus ini dianggap pemerasan jelas tidak memenuhi syarat. Jika dianggap suap atau pungli, antar kedua belah pihak juga diproses hukum. Namun dalam hal ini terkesan Kades dan Sekdes dikorbankan menjadi pesakitan.
“Mereka murni dijebak, dan ini ada upaya pembusukan Kades. Dampaknya adalah Kades menjadi buruk. Para Kades dapat berfikir jika semua notaris yang mengajukan akan dijebak juga,” ungkap Ketua AKD Tuban, Moh. Zuhri Ali, Selasa (13/01/2014) siang.
AKD Tuban menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi kedua tersangka. “Kami siapkan pendampingan hukum yang juga diketahui AKD Jatim. Secara organisasi kami akan tetap bertindak mengawal kasus ini,” tegas Kades Jetak, Kec. Montong ini.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono tidak berkomentar banyak menanggapi hal ini. “Ya tetap akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Socorejo Syaiful Bakhri Sekdes Parlan, tertangkap tangan saat menerima uang sogok Rp 25 juta dari seorang notaris yang akan mengurus tanah untuk PT Kawasan Industri Gresik (KIG) di Tuban, Minggu (11/01/2015) di Rumah Makan Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari operasi tangkap tangan ini polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dalam dua amplop. Satu amplop cokelat berisi Rp 18 juta dan satu amplop putih berisi Rp 7 juta. MUHAIMIN