PNS PLN Bojonegoro Embat Motor Teman Wanitanya

TUBAN

PENGGELAPAN: Arief Sudianto, karyawan PLN Bojonegoro, dan sepeda motor milik teman wanitanya yang diembat.
PENGGELAPAN: Arief Sudianto, karyawan PLN Bojonegoro, dan sepeda motor milik teman wanitanya yang diembat.

seputartuban.com-Arief Sudianto, karyawan PLN Bojonegoro, tak berkutik saat digelandang aparat Reskrim Polres Tuban dari rumahnya di Perumda Blok G Nomor 5 RT 21 RW 07 Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro.

PNS 45 tahun yang bertugas di Unit Pelayanan PLN Jatirogo tersebut harus berurusan dengan penegak hukum, gara-gara membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya bernama Masyrufah yang tinggal di Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan, Tuban.

Peristiwa yang akhirnya membawa Arief ke dalam sel tahanan ini, sebenarnya sudah berlangsung hampir setahun lalu. Ketika itu, Senin tanggal 7 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WIB Masrufah mengunjungi Aries di rumah kontrakannya Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo.

Setelah basa-basi dan ngobrol ngalur ngidul, karyawan PLN itu mengutarakan maksudnya meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 6038 EY milik perempuan 40 tahun ini beberapa hari.

Karena sudah kenal lama, korban pun mengiyakan motornya dibawa dengan alasan untuk transportasi bekerja. Karena janjinya cuma beberapa hari, begitu lewat bulan korban berusaha mengambil sepeda motornya.

Saat ditanya Arief malah minta Masryrufah untuk sabar sebentar, karena motonya masih dipakai. “Kalau nanti sudah dapat motor langsung saya kembalikan motor kamu,” begitu kata Arief ketika itu kepada wanita yang sudah terlanjur menaruh kepercayaan kepada dirinya tersebut.

Setelah dua bulan kemudian, korban kembali menanyakan sepeda motor miliknya. Tapi saat dihubungi melalui ha-nya pelaku justeru mengelak telah meminjam sepeda motor korban. Karena dicari-cari tak pernah ketemu, dan ponselnya tidak pernah diangkat ketika dihubungi, perempuan ini kemudian melapor ke Polres Tuban, Kamis (22/1/2015)

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku beserta sepeda motor yang dibawa kabur berbulan-bulan sudah diamankan.

“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Elis di Mapolres Tuban, Jumat (30/01/2015) siang.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email