Pemkab Tuban Sebut CSR Tumpang Tindih

TUBAN

BUDI WIYANA: Antara program pemerintah dengan program CSR perusahaan yang ada sering terjadi tumpang tindih.
BUDI WIYANA: Antara program pemerintah dengan program CSR perusahaan yang ada sering terjadi tumpang tindih.

seputartuban.com-Temuan Komisi C DPRD Tuban yang menyebutkan pengelolaan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Bumi Ronggolawe belum menyentuh akar rumput, tak dibantah Pemkab Tuban.

Bahkan, plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana, menyebut selama ini pengelolaan CSR perusahaan sering berbenturan dengan program pemerintah daerah.

“Antara program pemerintah dengan program CSR perusahaan yang ada sering terjadi tumpang tindih,” tegas Budi Wiyana, Jumat (30/01/2015) siang.

Untuk menghindari tumpang tindih berkepanjangan, tutur dia, Pemkab Tuban tengah menyusun peraturan daerah (perda) terkait penertiban pengelolaan CSR perusahaan. Saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan tersebut tengah dalam pembahasan DPRD Tuban.

“Kita ingin mensingkronisasikan program CSR dari setiap perusahaan yang ada dengan program pemerintah, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Budi.

Menurut dia, selama ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten sudah melaksanakan tanggungjawab sosialnya sesuai dengan amanat undang-undang.

“Namun tidak semua perusahaan menjalankan CSR. Perda ini nantinya diharapkan bisa menimbulkan  kebersamaan antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah,” kata dia.

Selain itu, sambung Budi, dengan diterbitkan Perda tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di daerah.

Serta memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan di daerah dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional dalam pembangunan keunggulan kompetitif berkelanjutan.

“Dalam Perda itu ada prioritas antara kawasan yang secara langsung dan tidak langsung berdampak negatif atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Meskipun dalam pelaksanaannya akan tetap dilakukan oleh perusahaan itu, namun harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah,” papar Budi sembari mengingatkan poerusahaan yang tidak melaksanakan program CSR akan dijatuhi sanksi.

Sebelumnya, kesan yang terlanjur mengeram di otak publik Kabupaten Tuban bahwa teramat sulit untuk mengukur kinerja CSR (Corporate Social Responsibility) sebuah perusahaan, seolah bukan isapan jempol belaka.

Secuil fakta yang menjadi “pembenar” image miring tersebut ditangkap Komisi C DPRD Tuban dari serangkaian investigasi lapangan dengan memotret sejumlah aktifitas CSR perusahaan besar di Bumi Ronggolawe.

“Selama ini dana CSR perusahaan hanya disalurkan dalam bentuk infrastruktur. Itupun cuma menganak emaskan warga seputar ring satu pabrik,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tuban, Mar’atussolikhah, saat menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan di gedung dewan, Senin (26/01/2015) siang lalu.

Menurut dia, selama ini pula pendistribusian CSR perusahaan tidak berlaku pada wilayah mensejahterakan masyarakat yang membutuhkan.

“Baru sebatas di wilayah sarana dan prasarana saja serta tergolong menganak emaskan warga salah satu wilayah ring saja. Sehingga masyarakat yang berada di ring lain tidak dapat mengaksesnya,” tandas dia.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email