Pilkada Tuban Dimajukan Desember 2015

TUBAN

MAJU: Karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban berakhir Juni 2016, maka pilkadanya akan mengikuti gelombang pertama yang rencananya dilaksanakan Desember tahun ini.
MAJU: Karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban berakhir Juni 2016, maka pilkadanya akan mengikuti gelombang pertama yang rencananya dilaksanakan Desember tahun ini.

seputartuban.com-Bila sebelumnya pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tuban diwacanakan baru akan digelar tahun 2018 meski jabatan Bupati Fathul Huda dan Wakil Bupati Noor Nahar Husein berakhir Juni 2016, kini muncul wacana anyar yang menyebutkan suksesi lima tahunan di Bumi Ronggolawe ini akan dimajukan Desember 2015.

Kepastian dimajukannya Pilkada Kabupaten Tuban tersebut setelah komisi pemilihan umum (KPU) setempat menerima draf perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada, yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, Selasa (17/02/2015) di Jakarta.

Selain itu, dalam undang-undang itu juga disebutkan mekanisme pilkada tetap memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati secara paket.

Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, menjelaskan dalam aturan itu ditegaskan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakir tahun 2015 dan Juni 2016 akan ikut gelombang satu. Pelaksanaannya
akan digelar Desember 2015 mendatang.

Sementara bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Juni sampai Desember 2016 dan Juni 2017 akan ikut pilkada serentak tahun 2016, sedangkan yang berakhir pada tahun 2017
dan 2018 akan dilaksanakan pada tahun 2017.

“Karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tuban berakhir Juni 2016, maka pilkadanya akan mengikuti gelombang pertama yang rencananya dilaksanakan Desember tahun ini,” terang Kasmuri kepada seputartuban.com, Selasa (17/02/2015) siang.

Hanya saja, tandas dia, soal kepastian pelaksanaan Pilkada Tuban yang secara regulasi masuk gelombang pertama Desember 2015, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.
Meski begitu, mulai saat ini KPUD Tuban sudah menyiapkan ancang-ancang guna mensukseskan wacana dimajukannya pilkada di Bumi Ronggolawe tersebut. Salah satunya segera menggelar
sosialisasi kepada pengurus partai politik dan masyarakat.

Menurut Kasmuri, ada beberapa hal yang dilakukan perubahan seperti dihapuskannya uji publik bagi calon serta kembali menggunakan sistem paket atau pasangan calon dalam pilkada kali ini.

Termasuk persyaratan dukungan bagi calon perseorangan. Jika sebelumnya harus memperoleh dukungan 3 persen dari hak pilih sekarang dinaikkan menjadi 3,5 persen. Selain itu pilkada hanya akan digelar satu putaran. Sebelumnya pilkada bisa sampai dua putaran jika masing-masing kandidat gagal mencapai perolehan suara 30 persen.

“Banyak dari isi undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang dikembalikan seperti sebelumnya,” tegas Kasmuri. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email