Pilkada Dimulai, Bupati Tuban Harus Diganti Pejabat Sementara

seputartuban.com, TUBAN – Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/4204/SJ ditujukan kepada Gubernur atau pejabat Gubernur tertanggal 30 Agustus 2024, mengatur Pejabat Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus cuti saat menjadi calon kepala daerah.

Dalam surat tersebut pada nomor 5 poin b mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.

Kemudian dalam poin c mengatur bahwa Gubernur atau Pejabat Gubernur agar mengusulkan 3 nama calon Pejabat Sementara (Pjs) paling lambat 3 September 2023.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kab. Tuban, Zakiyatul Munawaroh, Selasa (4/9/2024) menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tersebut. Dengan berkomunikasi melalui utusan pasangan calon (Paslon) yang telah mendaftar. “Kami sudah menginformasikan kepada LO (liaison officer atau humas) dan Bapaslon (bakal pasangan calon) tentang SE Mendagri tersebut,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono menjelaskan pihaknya juga telah menindaklanjuti SE tersebut. “Bawaslu mengimbau agar bupati maupun wakil bupati yang mencalonkan kembali agar mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

Dia juga menyinggung UU 10 2016, mewajibkan untuk cuti pada masa kampanye.  Permendagri No. 74 Tahun 2016 di pasal 3  yang menyebut harus cuti paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. “Dipertegas lagi dengan SE terbaru kemendagri yang mengharuskan cuti paling lambat 7 hari kerja di luar tanggung jawab negara sebelum penetapan pasangan calon,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Muhammad Arifin, mengatakan semua pihak yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2024 agar mematuhi aturan yang ada.  “Kita sifatnya mencegah dengan menyampaikan surat imbauan dan berkoordinasi aktif agar semua pihak mematuhi aturan yang ada, kita juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Stastitika dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo menegaskan Pemkab Tuban juga akan mengikuti aturan yang berlaku. “Kami tetep akan mengikuti aturan yang ada. Kalau keterangan harus cuti tentunya akan mengikuti,” tuturnya.