Perusahaan Minyak Respon Dingin BPJS

TUBAN

KOMITMEN: BPJS menggelar oordinasi dan evaluasi penyelesaian masalah hukum serta penandatanganan MoU antara bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (19/03/2015) siang.
KOMITMEN: BPJS menggelar oordinasi dan evaluasi penyelesaian masalah hukum serta penandatanganan MoU antara bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (19/03/2015) siang.

seputartuban.com-Tak bisa dipungkiri, hingga sejauh ini masih banyak perusahaan yang enggan mendaftarkan karyawannya masuk BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut jelas merugikan karyawan itu sendiri.

Ironisnya, dari sejumlah perusahaan yang masih belum merespon program yang sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) itu, rata-rata yang bergerak di bidang perminyakan.

“Di Kabupaten Tuban, Bojonegoro dan Lamongan masih terdapat beberapa perusahaan yang belum terdaftar dalam BPJS-Ketenagakerjaan. Ada 668 perusahaan yang belum terdaftar. Rata-rata perusahaan perminyakan yang masih belum ikut serta,” ungkap Kepala BPJS Ketegakerjaan Bojonegoro Ahmad Fauzan usai melakukan koordinasi dan evaluasi penyelesaian masalah hukum serta penandatanganan MoU antara bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (19/03/2015) siang.

Menurut dia, penandatanganan kesepakatan yang dilakukan pihaknya dengan kejaksaan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program. Baik dengan lembaga pemerintah maupun swasta.

“Kami sebagai badan pencari profit dan dividen untuk negara memberikan tawaran produk perlindungan terhadap seluruh pegawai dan pekerja agar terlindungi,” terang Fauzan.

Sementara Kajari Tuban, Bambang Sudrajat, mengatakan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangi pihaknya siap menyelaraskan sesuai wilayah kerjanya.

“Kami siap melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan dengan memberlakukan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mengikuti BPJS,” katanya.

Bambang menjelaskan, sanksi tersebut diantaranya memberikan surat teguran, pemberian denda hingga penghentian layanan publik dengan pencabutan izin usaha dan izin mengikuti tender.

Hadir dalam penandatanganan kesepakatan yang digelar di aula gedung Kajari Tuban adalah Komisi C DPRD Tuban, Dinas sosial dan ketenagakerjaan, serta perwakilan perusahaan.

Sekadar mengingatkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Serta  penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.  ARIF AHMAD AKBAR