Giliran Jukir Tuban Kesandung “Pil Setan”

TUBAN

KARNOPEN: Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Budi Friyanto menunjukkan BB yang berhasil disita, Kamis (19/03/2015) siang.
KARNOPEN: Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Budi Friyanto menunjukkan BB yang berhasil disita, Kamis (19/03/2015) siang.

seputartuban.com-Kendati polisi tak lelah memutus jaringan mata rantai peredaran napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif), pada sisi lain juga tak membuat para pelakunya serta merta berhenti. Ibarat kata pepatah lama, satu hilang tumbuh seribu.

Termasuk di Kabupaten Tuban. Belum genap hitungan pekan, aparat Polres Tuban kembali mencokok pengedar karnopen. Setelah menangkap PYB, remaja 23 tahun di Kecamatan Palang, dengan 90 butir karnopen minggu lalu, kini giliran A, jukir 28 tahun, dibekuk dengan kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto, menjelaskan A ditangkap di rumahnya Jalan Ronggolawe Gg Aryo Wenang RT 02 RW 03, di tengah siang bolong. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 68 butir pil karnopen dan uang Rp 89.000 yang diduga hasil penjualan pil haram itu.

“Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada kaitannya dengan para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya,” jelas Budi, Kamis (19/03/2015) siang.

Sama seperti pelaku-pelaku sebelumnya, A juga mengaku menjadi pengedar karnopen karena penghasilannya sebagai juru parkir sangat minim. Karena tak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari, A pun kemudian coba-coba berjualan karnopen.

Dia akan dijerat pasal 197 subs 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. WANTI TRI APRILIANA