Pertamini Akan Dilarang Beroperasi

seputartuban.com, PARENGAN – Penjual bahan bakar minyak (BBM) menyerupakai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina namun berukuran lebih kecil atau biasa dikenal Pertamini akan dilarang beroperasi di Kabupaten Tuban. Penjualan secara eceran dengan menggunakan pompa manual tersebut dinilai belum sesuai ketentuan.

AKAN DILARANG : Suasana pemadaman kebakaran Pertamini di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Senin (6/3/2017) pagi

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Tuban, Bhismo Setyo Adji, Senin (6/3/2017) siang mengatakan keberadaan Pertamini tersebut ilegal. Karena usaha bidang tersebut tidak memiliki standar takaran sesuai kaidah uji tera ulang yang berlaku selama ini. Selain itu dinilai membahayakan lingkungan sekitarnya, karena tidak memenuhi standar keamanan.

“Saat ini keberadaannya ilegal, kami masih menunggu regulasi dari pihak Pertamina dan Kementrian ESDM karena hal itu domainya Pertamina. Saat ini masih kami koordinasikan dengan Pemkab, Bagian perizinan, Satpol PP, Camat, dan Desa untuk tindakan yang akan diambil,” katanya.

Saat ini pihak dinas masih sebatas melakukan koordinasi hingga akan mengumpulkan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha Pertamini mengenai aturan tersebut. Upaya itu dilakukan terlebih dahulu, sebelum dilakukan penutupan secara paksa. Karena operasional Pertamini tersebut menurutnya juga merugikan PT Pertamina.

Dinas bereaksi setelah kejadian terbakarnya Pertamini di Desa Suciharjo, RT 06 RW 01 Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Senin (6/3/2017) pukul 05.30 WIB. Pertamini milik Suli (60) warga setempat terbakar saat dilakukan pengisian Pertalite tangki pompa hingga penuh. Hingga meluber kedekat terminal listrik. “Saat mencabut saklar itu menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar BBM yang tumpah,” kata Kapolsek Parengan, AKP Ahmad Basir.

Api Baru dapat dipadamkan setelah 40 menit kemudian. Dengan 1 unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Bojonegoro. Beruntung kejadian tersebut tidak menyebabkan korban jiwa. Pemilik menjadi korban terbakar bagian wajah dan tanganya. Serta mengalami kerugian hingga Rp. 30.000.000. ARIF AHMAD AKBAR