Diduga Pungli, Perangkat Desa di Kecamatan Rengel Diperiksa Polisi

seputartuban.com, RENGEL – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sejumlah perangkat desa dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rengel berurusan dengan Polisi. Karena diduga meminta biaya pengurusan sertifikat tanah massal diluar ketentuan.

ilustrasi uang

Warga dimintai uang Rp. 1 juta untuk biaya awal pengurusan sertifikat tanah. Kemudian jika sertifikat tanah sudah jadi masih akan dimintai lagi Rp. 400 ribu. Mereka sudah dimintai keterangan oleh Polisi sejak Sabtu (4/3/2017).

Menurut terang Sukajib (48) serta Sabar (51) warga Dusun Karoman Rt 04 Rw 01, Senin (6/3/2017) siang sejak Sabtu para perangkat desa sudah tidak lagi melakukan pengukuran tanah. Padahal ada wilayah dusun yang belum selesai dilakukan pengukuran.

“Sudah sejak Sabtu (4/3/2017) pagi seluruh perangkat desa jarang terlihat. Biasanya setiap pagi mereka selalu melakukan pengukuran tanah milik warga yang akan disertifikatkan. Dusun Mboro dan Dusun Mblimbing sudah selesai diukur. Sedangkan Dusun Karoman belum,” kata warga itu.

Menurut warga itu, saat ini masyarakat serentak mengajukan sertifikat tanah sesuai hasil rapat pada pertengahan bulan Pebruari lalu. Dalam rapat terdapat unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat yang membahas sertifikat tanah massal. Dalam pertemuan itu tidak dijelaskan jumlah biaya untuk pengajuan sertifikah tanah tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh  seputartuban.com dilapangan, Perangkat desa setempat telah meminta sebesar Rp 1 juta untuk biaya kepengurusan sertifikat tanah dan biaya balik nama atas kepemilikan tahan. Sedangkan biaya sebesar Rp. 400 ribu untuk mengambil sertifikatnya bilamana sudah terbit.  Biaya kepengurusan KK sebesar Rp 300 ribu untuk, dan biaya kepengurusan KTP sebesar Rp 30 ribu.

Wartawan seputartuban.com, sudah berupaya melakukan konfirmasi kebenaran kasus ini ke Kantor Desa. Namun tidak ada yang mau memberikan penjelasan.

Kasat reskrim Polres Tuban, AKP Muhamad Wahyudin Latief mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jumlah kerugian atas perkara yang menyeret beberapa nama perangkat tersebut.

Kini,dugaan pungli berjamaah yang mencatut nama Kepala Desa, NH dan perangkat desa tersebut masih dilakukan penyelidikan untuk memastiakan kebenaranya. “Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman mas,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya juga telah diungkap dugaan pungli dilakukan Sekretaris Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, M Nurhadi. Petugas melakukan operasi tangkap tangan saat menerima uang untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Di kawasan SPBU jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban.

Terbaru, sesuai pemberitaan sejumlah media, petugas juga mengungkap dugaan pungli di wilayah Kecamatan Bangilan. Namun diduga pelakunya bukan merupakan perangkat desa. ARIF AHMAD AKBAR