Pertamina, Penimbun Solar Dapat Dipidanakan dan Didenda Rp. 60 Milyar

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Keberadaan solar subsidi yang cepat habis di sejumlah SPBU di Kabupaten Tuban, diduga kuat ada hubunganya dengan para penimbun solar ilegal. Pasalnya hasil pantauan seputartuban.com menyebutkan beberapa SPBU usai mendapatkan pasokan solar dari Pertamina, maka beberapa saat kemudian warga yang membeli dengan menggunakan jerigen berdatangan. Hal ini menyebabkan pasokan solar tidak dapat bertahan lama.

Menanggapi hal ini, Staf Humas Pertamina Regional V Surabaya, Rustam Aji, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2012), mengatakan bahwa, seharusnya  pembelian solar non subsidi untuk perusahaan bisa membeli langsung di Pertamina. Karena apabila membeli di SPBU akan mengurangi jatah untuk masyarakat. Hal ini juga akan berdampak dengan pendapatan Pertamina dan sama halnya merugikan negara 2 sisi. Yakni pengurangan pendapatan dan penyalahgunaan subsidi dari pemerintah.

Rustam Aji berjanji akan survey kelapangan untuk memantau penyaluran solar subsidi kepada masyarakat. Jika ditemukan SPBU yang menjual bahan bakar untuk di timbun atau pembeli non subsidi, maka akan ditindak tegas. Menurutnya, para penimbun sudah melanggar UU No 22, tahun 2011, tentang minyak dan Gas bumi, pasal 55, tentang pelanggaran distribusi bahan bakar subsidi. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp. 60 Milyar.

Terkait SPBU yang melanggar kesepakatan kontrak, akan dikenai sangsi berupa, teguran, sangsi administratif, peringatan, skorsing, bahkan pemutusan hubungan kerja dengan Pertamina.

“Kami akan melakukan pengecekan, apabila ada yang melanggar akan kami beri sangsi tegas. untuk penimbun solar, kami serahkan pada ranah hukum dan akan kami laporkan bila ada,” janjinya.

Foto : Dugaan penimbunan solar subsidi

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.