Perhutani Tuban Tuding Masyarakat Apatis Lingkungan

TUBAN

SERAMPANGAN: Salah satu sudut lokasi penambangan batu kapur di Kecamatan Rengel yang tak jarang longsor dan makan korban jiwa.
SERAMPANGAN: Salah satu sudut lokasi penambangan batu kapur di Kecamatan Rengel yang tak jarang longsor dan makan korban jiwa.

seputartuban.com–Kesadaran masyarakat sebagai garda depan yang diberi mandat menjaga dan melestarikan hutan di wilayah Kabupaten Tuban ternyata masih sangat rendah.

Hal ini dibuktikan kian masifnya illegal logging (pembalakan liar) dan penambangan galian C secara serampangan. Akibatnya, wilayah Perhutani KPH Tuban bagian barat kini ratusan hektar hutan beralih fungsi menjadi lahan pertanian dan penambangan.

Humas Perusahaan Perhutani KPH Tuban, Sueb, menyebut kawasan hutan yang kini marak dieksploitasi aktivitas galian batu kumbung berada di Kecamatan Kerek, Merakurak, Semanding, Palang dan Kecamatan Rengel.

“Kondisi ini menjadi salah satu pemicu parahnya kerusakan hutan yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang awal tahun 2015 ini,” kata Sueb kepada seputartuban.com, Jumat (26/02/2015) siang.

Namun begitu, dia menyatakan kesalahan itu sejatinya bukan semata-mata berada di pundak masyarakat. Tapi pada sisi lain, yang paling prinsip adalah lemahnya peranan pemerintah daerah yang seolah metutup atas realita karut marut tersebut.

“Pada dasarnya kegiatan penambangan ini amat menguntungkan masyarakat. Tapi jika kemudian terjadi bencana seperti banjir bandang kemarin, ya bolak balik kami yang kena teguran. Karena dianggap program reboisasi yang kami lakukan tidak berhasil,” papar Sueb.

Padahal, sambung dia, bencana banjir bandang yang sering menerjang lima kecamatan tersebut inti permasalahannya sangat klasik. Yakni  kurangya daerah resapan air, minimnya pepohonan dan semak belukar akibat  perilaku warga pingiran hutan yang tidak mempedulikan keseimbangan ekosistem.

“Tapi image publik seolah-olah ini kesalahan kami (Perhutani). Kami selalu jadi kambing ketika terjadi bencana banjir bandang,” keluh Sueb.

Menurut dia, untuk mengatasi kondisi tersebut membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat. Tanpa peran aktif masyarakat menjadi imposible tugas pengamanan lingkungan hutan hanya dibebankan kepada Perhutani. Selain personil yang terbatas, Sueb menyebut peran Pemkab Tuban juga tidak maksimal.

“Ini dibutuhkan kesadaran seluruh lapisan dan komponen masyarakat di Tuban mulai dari KPH selaku pengelola, bupati dan jajarannya, TNI dan Polri serta peranan para kepala desa agar untuk memberi motivasi sehingga kesadaran masyarakat untuk menjaga dan kelestarian hutan dapat diwujud nyatakan,” papar Sueb.

Dinas Pertambangan Bantah Bukan Ranah Pemkab

Sementara Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pemetaan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto, serta merta menyatakan sudah tidak memiliki wewenang terkait pertambangan sejak diberlakukannya undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Saat ini terkait pertambangan dan energi adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tandas dia.

Menurut Cucuk, sebelumnya terkait dengan tindakan yang dilakukan pihaknya adalah dengan cara preemptive (sistem operasi) dan preventive (pencegahan). Sedangkan langkah repressive adalah dengan berbagai stake holder seperti Satpol PP, TNI dan Polri untuk wilayah tindakan tegas.

Dia mjelaskan, sedangkan terkait kategori wilayah daerah yang dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan adalah bilamana lokasi berlawanan dengan letak tata ruang daerah.

Seperti dekat dengan sumber air atau aliran sungai, dekat dengan pemukiman penduduk, serta kawasan hutan maupun kawasan lain yang dilindungi

Sebelumnya, kata, dia, pihaknya sering melakukan penertiban dengan melibatkan berbagai instansi dan berujung kontak fisik dengan masyarakat.

“Sering kami mengalami kalah jumlah personil waktu penertiban tambang. Ya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka peran kami hanya memberikan peringatan tegas saja,” tandas Cucuk.  ARIF AHMAD AKBAR