Warga Desa Gaji Tuding Polres Tuban Tak Becus Urus Masalah

TUBAN

 TUNTUT KEADILAN: Aksi massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gaji (FMG) Kecamatan Kerek saat menggelar unjuk rasa di halaman Mapolres Tuban, Kamis (26/02/2015) pagi. (foto: ARIF AHMAD AKBAR)

TUNTUT KEADILAN: Aksi massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gaji (FMG) Kecamatan Kerek saat menggelar unjuk rasa di halaman Mapolres Tuban, Kamis (26/02/2015) pagi. (foto: ARIF AHMAD AKBAR)

seputartuban.com-Akibat kasus perampasan tanah oleh mantan Kepala Desa Gaji Tahar  yang dilaporkan ke Polres Tuban sudah “tersandera” selama 12 tahun hingga tak jelas ujung pangkalnya, sedikitnya 50 warga yang masuk Kecamatan Kerek ini meluruk Mapolres Tuban, Kamis (26/02/2015) pagi.

Begitu tiba di halaman Mapolres Tuban, aksi massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gaji (FMG) langsung membentuk formasi barisan tani sembari membeber spanduk besar bertuliskan “Jangan Bikin Hukum Tumpul ke Atas Tajam Ke Bawah”, “Kembalikan Tanah Kami Yang Dirampasa”, “Warga Desa Gaji Menuntut Keadilan”, “Berantas Mafia Tanah”  serta tulisan lain bernuansa nestapa nasib mencari keadilan.

Di depan Kapolres Tuban AKBP Arif Guruh Darmawan, Kasat Reskrim AKP Suharyono serta perwira lainnya, koordinator aksi Abu Nasir, membeber kurang cakapnya korps Bhayangkara mengusut kasus yang membelit warga Desa Gaji yang dilaporkan 14 November 2003 silam.

“Kami bosan dengan aksi, aksi dan aksi yang kami lakukan tapi tidak pernah menemukan kejelasan sama sekali. Untuk itu, sekali lagi kami berharap kepada yang katanya pelindung dan pengayom masyarakat agar tidak hanya menberi janji belaka,” teriak Abu Nasir lantang disambut yel-yel massa berantas korupsi, berantas makelar kasus dan kata-kata pedas  lainnya.

Menurut dia, kasus perampasan tanah itu sendiri terungkap ketika para pemilik tanah seluas 30 hektar di Desa Gaji mengajukan proses sertifikasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban.

Namun betapa terkagetnya para petani Desa Gaji ini setelah menerima penjelasan dari BPN, jika tanah yang akan diajukan sertifikasi tersebut sudah dijual kepala desa mereka waktu itu Tahar dengan sistem surat kuasa dari warga.

Tahar sendiri adalah Kepala Desa Gaji periode 1994-2000 dan terpilih periode berikutnya 2000-2006. Namun belum sampai habis masa jabatannya Tahar kemudian dilengser tahun 2004, atau setahun setelah dia menjual tanah warganya dengan dalih telah menerima mandat kuasa.

Karena merasa tak pernah memberikan kepada Kades Tahar, kemudian oleh warga kasusnya dilaporkan ke Polres Tuban 14 November 2003.

“Sudah ganti berapa pejabat kapolres maupun kasat reskrimnya kami tidak ingat persis. Tapi yang jelas kasus ini sudah tersandera hampir 12 tahun. Selama itu pula kami tidak pernah menerima penjelasan sejauh mana penyelesaian kasusnya,” papar Abu Nasir.
Berkaca dari kasus yang tersandera sejak tahun 2003 itulah, warga Desa Gaji kemudian menganggap aparat Polres Tuban tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan. Realiata buram ini seakan makin menegaskan jika pedang hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul saat dibacokkan ke atas.

“Agar hukum tidak menjadi ironi, untuk itu kami minta kasus yang menimpa warga Desa Gaji ini benar-benar ditangani dengan landasan dedikasi dan serius. Jangan tebang pilih,” kata Abu Nasir.

Tidak Ada Niat Polisi Menghambat Laporan Warga

 AKP SUHARYONO: Tidak ada niatan sedikitpun untuk menghambat proses penyelidikan.
AKP SUHARYONO: Tidak ada niatan sedikitpun untuk menghambat proses penyelidikan.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban Akp Suharyono mengawali dengan memaparkan alur permasalahan hingga penyelidikan, yang katanya menemui ganjalan karena pihaknya mengalami kesulitan memperoleh data dokumen tersebut. Karena yang dilaporkan warga adalah pemalsuan dokumen.

“Terus terang kami mengalami kendala terkait kasus pasal 263 (KUHP) tentang pemalsuan dokumen ini. Di antaranya kami belum bisa mengangkat permasalahan tersebut ke meja persidangan karena  belum memiliki keakuratan data terkait keabsahan dokumen yang dianggap palsu tersebut,” ungkap Suharyono.

Dia menjelaskan, untuk melakukan penyelidikan keabsahan dokumen tersebut pelapor harus menyertakan dokumen aslinya. Hal ini penting, mengingat dokumen itu nantinya akan dibuktikan keabsahannya ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

“Sebelumnya kami sampaikan kepada warga Desa Gaji, bahwa tidak ada niatan sedikitpun untuk menghambat proses penyelidikan. Karena diakui atau tidak memang permasalahan yang kami hadapi seperti itu,” tutur Suharyono.

Sementara Kapolres Tuban AKBP Arif Guruh Darmawan, mengakui saat ini pihaknya masih kesulitan untuk membuktikannya.  Karena tidak ada alat bukti tentang dokumen surat yang diduga dipalsukan tersebut.

“Kecuali nanti jika bapak sekalian dapat membantu kami mencari surat tersebut. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa kami sebagai polisi dalam bekerja ada azas yang harus di patuhi yaitu azas legalitas,” katanya.

Sebab, tandas Arif, karena di dalam aturan tidak memperbolehkan melakukan pemanggilan, menangkap kemudian menahan seseorang tanpa disertai dengan kelengkapan bukti yang cukup.

“Kami akan pertemukan warga dengan pihak terkait agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan cepat,” tegas dia.

Puas menumpahkan lara nasibnya kepada Kapolres AKBP Arif Guruh Darmawan, massa Desa Gaji kemudian ganti meluruk ke gedung DPRD. Sayangnya tidak ada satupun wakil rakyat yang berada di gedung dewan.

Pengunjuk rasa hanya ditemui Sekretaris DPRD Tuban, Supriyanto. Dia  berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Ketua DPRD Miyadi. Supriyanto menjelaskan saat ini seluruh anggota dewan sedang melakukan kunjungan di luar kota yaitu ke Jakarta dan Bali selama tiga hari.

“Yang pasti sudah dijadwalkan akan dilakukan dengar pendapat yang akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kerek tanggal 5 Maret mendatang,” katanya. ARIF AHMAD AKBAR, MUHLISHIN