Perhutani Amankan Kayu Sisa Penjarahan

MONTONG

seputartuban.com – Sisa kayu penjarahan yang dilakukan ratusan blandong dikawasan hutan Perhutani petak 8 A RPH Guwoterus, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan, sudah diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ngogro, Kecamatan Singgahan.

sisa penjarahan...
DITINGGAL : Inilah sisa penjarahan dilokasi hutan petak 8 A Perhutani RPH Guwoterus, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan

Saat dilokasi penjarahan menunjukkan bahwa para blandong ini memotong kayu dengan menggunakan kapak (pecok). Dengan posisi berdiri, pasalnya sisa kayu bagian pangkal (tunggak) masih cukup panjang. Sisa inilah yang diamankan Perhutani dan beberapa ranting yang masih bernilai.

16 pohon jati yang ditebang adalah masa tanam tahun 1953 atau masuk kelompok umur (KU) 6.  Dengan volume sebesar 12,208 meter kubik, atau sebanyak Rp. 39.303.000. Namun Perhutani masih dapat menyelamatkan 113 batang dengan volume 6,571 meter kubik atau Rp. 17.009.250.

Kepala Perhutani RPH Guwoterus, Hendroyono saat dikonfirmasi dilokasi penjarahan mengatakan kejadian ini pertamakali diwilayah KPH Parengan. Sedangkan otak pelaku dari ratusan blandong tersebut adalah PS. Dia diduga kuat juga otak pelaku penjarahan hutan diwilayah KPH Jatirogo. “saat ini kita sudah dibantu personil dari Kepolisian dan TNI,” ungkapnya.

Sisa penjarahan
DIBIARKAN : Pohon ini sempat akan dipotong oleh penjarah hutan

Diketahui, hingga saat ini para pelaku penjarahan ini nampaknya masih leluasa melakukan aktivitasnya. Pasalnya para pelaku yang menjarah hutan KPH Jatirogo dan KPH Parengan ini, belum ada yang dapat ditangkap dan diproses hukum.

“kalau diwilayah hutan itu masih wewenang kita. Kalau sudah diluar hutan kita harus bekerjasama dengan kepolisian. Kenapa kok belum ditangkap, itu menurut Polisi masih mempertimbangkan banyak aspek,” jelas Waka Adm Perhutani KPH Parengan, Supriyanto. (han)