TUBAN
seputartuban.com – Pengawasan obat dan makanan yang kadaluarsa nampaknya belum sepenuhnya dilakukan maksimal. Terbukti dengan masih adanya beredarnya makanan dan obat-obatan yang kadaluarsa. Tidak hanya itu, banyak jenis obat dan makanan yang menyalahi aturan packing.

Seperti yang disampaikan oleh perwakilan Balai Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Sulastri. Dalam materinya di acara penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan informasi produk obat dan makanan menyampaikan di KSPKP, Senin (11/11/2013).
Saat ini banyak produk makanan yang tidak sesuai dengan aturan packing. Seharusnya packing makanan harus menyertakan masa kadaluarsa. Selain itu, juga harus tertera keterangan pembuatan, jenis makanan, masa kerusakan sampai alamat produksi. Pemberian keterangan tersebut bertujuan untuk mempermudah konsumen untuk memilih makanan dengan baik.
Untuk obat wajib menyertakan alamat produksi dan masa kadaluarsa. Masa penjualan harus 1 bulan sebelum masa kadaluarsa tertulis. Sehingga apabila ditemukan obat kadaluarsa yang masih beredar segera dikembalikan. “Efeknya bila termakan atau terminum, ada gejala lambung,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi usai acara mengatakan bahwa, di Kabupaten Tuban sudah dilakukan pengawasan peredaran makanan dan obat. Untuk pengawasan makanan, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Pariwisata. Khususnya dalam peredaran makanan dari usaha kecil atau home industri. Yakni pengusaha harus memiliki perijinan. “Memang kita sudah maksimal, kalau ada yang kadaluarsa mungkin diluar kontrol. Selain kita juga masyarakat harus ikut serta mengawasi,” kilahnya. (han)