TUBAN

seputartuban.com – Sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda), Nomor 10 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa nampaknya bakal direvisi. Pasalnya dalam dengar pendapat (hearing) dengan Kepala Desa dan Camat, Selasa (24/12/2013), Pansus I DPRD Tuban yang membahas Raperda perbuhan menerima sejumlah masukan baru.
Hearing diruang Paripurna DPRD Tuban tersebut, Pansus mendapat sejumlah masukan. Diantaranya tentang persyaratan pencalonan kepala desa, yakni tentang keterangan domisili, diharapkan ada perbedaan antara pendatang dan putra desa. Yang kedua tentang susunan kepanitiaan, diharapkan untuk perangkat desa jumlahnya ditambah. Karena perangkat desa mempunyai peran penting untuk memajukan desanya, dan saat ini masih sangat kurang jumlahnya.
Anggota Pansus I DPRD Tuban, Abu Cholifah saat dikonfirmasi mengatakan perubahan Perda ini diharapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Sehingga dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan banyak masalah. “Ada 2 hal yang menjadi pembahasan, yaitu tentang persyaratan yang terkait keterangan domisili dan susunan kepanitiaan. Hasil hari ini akan kita bawa dalam rapat kordinasi dengan pihak pemerintah,” jelasnya.
Selanjutnya Pansus I masih akan melakukan hearing lagi dengan tokoh masyarakat, Panitia Pilkades yang prosesnya menjadi masalah. Diharapkan akan lebih banyak menerima masukan terkait masalah yang timbul akibat pelaksanaan Perda ini. “Kita berharap Peraturan Daerah yang akan kita buat ini membuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berjalan dengan lancar dan aman, tidak permasalahan seperti kemarin,” harapnya. (lis)
Sing penting ATURAN PIDANA yang LEBIH tegas bagi POLITIK UANG (MONEY POLITIC)dalam pilkades..
biar rakyat tidak diajari DEMOKRASI yang KOTOR.., biar kepala desa terpilih punya INTEGRITAS DAN ANTI KORUPSI