seputartuban.com, TUBAN – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Tuban, memberikan surat peringatan (SP) kepada dua Agen E-warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong. Dengan nomor surat 401/613/ 414.105/2021 tanggal 19 Pebruari 2021.
Adapun dasar pemberian peringatan keras berupa surat peringatan ini antara lain, Surat Direktorat penanganan fakir miskin III Nomor 2640/BS/4.3/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal penyaluran sembako. Serta hasil monitoring dan evaluasi dan tim kordinasi BPNT. Serta surat undangan evaluasi Agen penyalur BPNT /BSP tanggal 7 Januari 2021 di Aula Dinsos P3A Kabupaten Tuban.
“Dari hasil evaluasi kita memberikan sangsi keras berupa surat peringatan yang pertama dan terakhir. Apabila masih diulangi lagi, maka kami akan mencabut surat Rekomendasi sebagai E- warong BPNT,” kata Sekretaris Dinsos P3A Tuban, SY Emanuel, Rabu (24/2/2021).
Emanuel mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan agen tersebut sangat fatal. Menurut informasi yang diterima dinas, agen tersebut melakukan penggesekan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum pelaksanaan pencairan BPNT.
“Agen tersebut mendatangi KPM kerumahnya masing-masing. Dan jalan-jalan dengan membawa mesin EDC-nya guna untuk melakukan penggesekan. Baik di wilayahnya maupun ditempat lain untuk mencari KPM,” ungkapnya.
Dari hasil keterangannya, lanjut pria yang akrab disapa Manu itu, agen tersebut ingin memperbanyak KPM sehingga melebihi dari kapasitas yang seharusnya. Karena maksimal setiap agen hanya 250 KPM, tapi bisa mendapat 400 sampai 500 KPM.
“Kemarin sudah kita peringatkan, kalau nanti agen lainnya tidak terima maka akan timbul permasalahan bahkan saling berebut KPM. Karena sudah ada ketentuan masing-masing 250 KPM di desa terdekat,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO