KEREK

seputartuban.com – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kerek berhasil membekuk 3 kawanan penjarah kayu yang beraksi disiang bolong. Ketiganya diamankan dari rumahnya masing-masing, dan langsung digelandang ke Mapolsek Kerek untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa ini terjadi, Selasa (13/5/2014) saat petugas RPH Ngelunde, BKPH Kerek, KPH Tuban,di Petak 70A memergoki para pelaku sedang menebang kayu. Para pelaku berhasil kabur sebelum ditangkap petugas gabungan. Meski berhasil lolos, ketiganya dikenali petugas dan melaporkan kejadian ini ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Kerek.
Bertindak cepat, polisi mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 21 batang kayu jati siap angkut. Serta mengamankan para pelaku dirumahnya masing-masing. Yakni Sampurno (30) dan Mulyono (21) warga Desa Trantang serta Trimo (28) warga Desa Margorejo, Kecamatan Kerek. Saat ini ketiga pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolsek Kerek.

“Sebenarnya pelakunya lebih dari 3 orang, namun yang dikenali oleh petugas perhutani ada 3 pelaku dan berhasil kita amankan ketiga-tiganya. Dari salah satu rumah pelaku juga kita temukan 5 batang kayu hasil curian yang masih belum sempat dijual oleh pelaku,” kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Musa Bachtiar, Kamis (15/5/2014). Akibat penjarahan ini Perhutani mengalami kerugian jutaan rupiah. Selain itu juga kerusakan lingkungan akibat penebangan liar ini.
“Untuk ketiganya dikenai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (8) huruf e, yang berbunyi menanen hasil hutan tanpa ijin kepada pihak yang berwenang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 milyar,” imbuh Musa.
Diamankan sebagai barang bukti, 26 batang kayu jati, 2 gergaji yang dipakai untuk menebang kayu, dan 1 bilah sabit besar (bendo) yang diamankan dari tangan pelaku. MUHLISHIN