TUBAN

seputartuban.com – Jelang tutup tahun, aparat Polres Tuban masih menunjukkan kerja kerasnya. Rabu (23/12/2015) malam, pengedar Karnopen ditangkap di ruas Jalan Trunoyo Tuban. Ribuan pil karnopen dan terduga pelaku diamankan di Mapolres Tuban.
Awalnya personil Sat Resnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran karnopen di Gang Sadar. Kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya mengetahui bahwa di lokasi kawasan Kelurahan Kingking, Kecamatan Tubanitu akan dilakukan transaksi pembelian karnopen dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan pengintaian, hingga ukul 21:00 WIB pengedar Dony Prio Wahyudono (26), warga Dusun Sawahan RT. 01 RW. 01, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding saat melakukan transaksi ditangkap. Barang bukti 3.531 butir karnopen yang sudah dikemas siap jual diamankan bersama uan tunai Rp. 930 ribu. “Penangkapanya semalam di tepi jalan Trunojoyo wilayah Kelurahan Kingking,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Kamis (24/12/2015) pagi.
Dony kini menjalani penyidikan di Resnarkoba Polres Tuban dan ditetapkan sebagai tersangka. “Masih didalami penyidik siapa jaringanya masih kita kembangkan,” imbuhnya.
Tersangkan yang sudah terbukti mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin. Dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara. ARIF AHMAD AKBAR