seputartuban.com, TUBAN – Sebanyak 9,438 pasangan pengantin yang menikah di Kabupaten Tuban selama tahun 2016 mampu menyumbang pendapatan negara mencapai Rp. 2,774,510,000. Dana tersebut berasal dari biaya nikah yang dibayar melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan biaya tiap pasang pengantin Rp. 600,000.

406 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Widang, 670 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Palang. 933 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Semanding. 596 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Tuban. 385 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Jenu dan 459 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Kerek.
Kemudian 601 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Merakurak. 320 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Tambakboyo. 406 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Jatirogo. 419 pasangan nikah dari KUA Kecamatan Bancar serta 331 pasangan menikah diwilayah kerja KUA Kecamatan Grabagan. “Jadi besaran biaya itu bukan diterima petugas secara langsung,” terang Kabid Bimas Islam Kemenag Tuban, Muhamad Qosim melalui stafnya, Abu Naim, Senin (30/1/2017) siang.
Aturan dan teknis biaya nikah tertuang dalam keputusan Dirjen Bimas Islam nomor : DJ.III/600 Tahun 2016. “Alhamdulilan Jumlah setoranya ada kenaikan, sepanjang tahun 2015 jumlah setoranya sebesar Rp 2.062.765.000. Sedangkan tahun 2016 jumlah yang berhasil disetor sebesar Rp 2.774.510.000, ” pungkasnya.
Diketahui, target biaya nikah yang dibebankan untuk Kemenag Tuban sepanjang Tahun 2016 ialah sebesar Rp 7.488.000.000. Sedangkan pendapatan negara yang diterima memperoleh sebesar Rp 2.774.510.000. Dari data diatas selama tahun 2016 pasangan pengantin yang menikah berasal dari KUA Kecamatan Semanding. Sedangkan paling sedikit berasal dari KUA Kecamatan Kenduruan. ARIF AHMAD AKBAR
