Komitmen Pelayanan Prima, Simppel Permudah Perizinan

seputartuban.com, TUBAN – Para pemohon izin usaha di Kabupaten Tuban tidak perlu repot lagi. Karena Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja membuat inovasi pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Tadjudin Tibyo saat menerima ISO kedua kalinya. Wujud nyata pelayanan prima kepada masyarakat

Melalui pengembangan teknologi informasi, dibuat Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Elektronik (SIMPPEL) sebagai pendukung Digital Goverment Service (DGS). Program itu merupakan bentuk implementasi teknologi informasi dan telekomunikasi untuk penyediaan fasilitas layanan data dan informasi yang dibutuhkan bidang peruzinan.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Tuban, Tadjudin Tebyo mengatakan SIMPPEL adalah inovasi pelayanan perijinan terhadap masyarakat. Untuk mempermudah dan mempercepat akses data dan informasi layanan perizinan bagi yang membutuhkan.

“Ini adalah merupakan pengembangan sistem informasi yang mudah diakses publik, murah dan mampu menangani yang berkaitan dengan pengelolaan data sehingga dapat meningkatkan kinerja perizinan,” jelas Tadjudin Tebyo, kemarin.

Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor. Namun, apabila ada pemohon yangn belum melek teknologi, sudah menyiapkan personel yang bisa membantu. Adapun keuntungan memanfaatkan teknologi tersebut, dapat menghindari kecurigaan apabila bertemu dengan pemohon, proses lebih cepat, serta menghindari calo.

Ada 23 jenis perizinan yang bisa dilakukan secara online, di antaranya, izin usaha industri, izin perdagangan, dan izin mendirikan bangunan. Rencananya, izin pemanfaatan tanah juga akan dimasukkan. Namun Tadjudin mengaku masih menunggu pembenahan lebih dulu. Karena sistem tersebut masih baru dan perlu adanya penyempurnaan.

Untuk lama waktu proses permohonan masing-masing izin tidak sama. Disebabkan teknis pemberkasan juga berbeda. Dicontohkan untuk permohonan izin perdagangan cuma butuh 2 hari. IMB tujuh hari, dan yang paling cepat SIUP hanya dua jam selesai. “Selama persyaratannya lengkap dan benar prosesnya cepat,” ujar Tadjudin.

Diketahui, unggulan lain dari fitur unggulan lain yang dapat dimanfaatkan adanya fitur SMS Gateway yang akan memberikan informasi tentang telah terbitnya surat izin kepada pemohon melalui SMS (Short Message Service). Selain itu juga disediakan fitur dalam teknologi aplikasi online tersebut yaitu form pengaduan secara online. Hal itu memudahkan masyarakat dalm menyampaikan keluhan dan saran terkait pelayanan perizinan.

“Dengan teknologi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, tepat, transparan dan pasti serta dapat meningkatkan jumlah pemohon izin,” harpnya. MUHLISHIN