TUBAN
seputartuban.com – Penegakan Undang-Undang Minyak Bumi dan Gas (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2012. Tentang eksploitasi, ekplorasi, penyalura dan perijinan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih lemah. Terbukti hingga saat ini masih banyak penjualan hasil minyak bumi atau minyak mentah secara perorangan masih tumbuh subur.
Menanggapi hal ini, Asset 4 Legal dan Relation Manager, Arya Dwi Paramita, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (01/05/2013) mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penyadaran masyarakat. Namun warga masih bernggapan minyak mentah dapat diambil, diolah dan dijual perorangan.
Menurut Ary, minyak mentah (lantung) menegaskan hasil sumur tua tidak boleh langsung dijual oleh perorangan. Karena menyalahai UU Migas. Namun yang berhak mengolah dan menjual adalah Pertamina. Sedangkan masyarakat biasanya berbentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Bekerjasama dengan Pertamina untuk memperoleh jasa angkat dan angkut minyak mentah.
“UU Migas ini terbentuk setelah banyaknya masyarakat yang mengolah lantung. Sehingga kami kesulitan menerapkannya. Bahkan sekarang semakin banyak penimbunan yang menggunakan berbagai modus,” ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini di Kabupaten Tuban masih subur praktek penjualan minyak mentah masyarakat. Sebagian besar mereka membeli dari pusat eksploitasi sumur tua dengan menggunakan sepeda motor yang mengangkut jerigen. Kemudian ada yang ditampung tidak jauh dari lokasi tambang tradisional dan ada juga dibawa jauh dari lokasi sumur tua.
Rata-rata dalam mengendarai motornya, mereka berkecepatan tinggi. Dan akhir-akhir ini mereka semakin biasa. Karena disiang bolong, pengangkutan ini juga aman saja. (han)