Pencuri Burung Ditangkap Korbanya Saat Akan Menyeberang Bengawan Solo

RENGEL

seputartuban.com – Dua orang terduga penucuri burung berhasil ditangkap korbanya saat akan menyeberang sungai bengawan solo. Keduanya adalah Eko Susanto (23), warga Desa Pilang, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan Mudiono (22) warga yang sama.

Curi Burung
DIBEKUK : Kedua terduga pelaku saat di Mapolsek Rengel

Kedua terduga pelaku diketahui telah mencuri burung kenari milik Subekan (40), warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jum’at (08/11/2013), sekitar pukul 14.00. WIB. Awal kejadian saat kedua terduga pelaku melintas didepan rumah korban.

Kemudian, terduga pelaku Mudiono bertugas mengalihkan pembicaraan dengan mengajak berbincang-bincang dengan korban. Setelah korban lengah, terduga pelaku Eko bertugas mengambil burung kenari dalam sangkar diteras rumah korban.

Setelah berhasil mencuri, langsung dimasukkan dalam kantong kertas.Kedua terduga pelaku pergi meninggalkan korban. Korban kaget ketika akan memberi makan burung kenarinya, karena sudah tidak ada lagi, alias tinggal sangkarnya saja.

Kemudian mendapatkan kabar dari tetangganya bahwa ada orang yang telah mengambil burung miliknya. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas polisi yang juga masih tetangganya itu.

Petugas dan korban langsung mengejar kedua terduga pelaku yang sudah melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Beruntung keduanya berhasil ditangkap diarea penyeberangan perahu sungai bengawan solo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (10/11/2013) mengatakan bahwa, modus terduga pelaku adalah dengan mengalihkan perhatian korban. Setelah lengah, burung dicuri dan dimasukkan dalam kantong kertas dan baru ditaruh didalam jok sepeda motor.

Barang bukti yang sudah diamankan adalah, 1 burung kenari beserta sarangnya, 1 kantong kertas dan sepeda motor terduga pelaku. “Kerugian ditaksir sekitar Rp. 2.500.000. Memang sempat ditangkap langsung sendiri oleh koran dibantu Polisi. Kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)