Empat Pengecer Togel Singgahan Dibekuk Polisi

TUBAN

seputartuban.com – Sehari, Satreskrim Polres Tuban menangkap 4 orang pengecer judi togel di rumahnya masing-masing. Mereka adalah Widodo (36), warga Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dari penggerebegan di rumahnya, petugas menyita barang bukti berupa 7 lembar rekapan togel. Serta 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku catatan tombokan, 10 bolpoin, 5 buah spidol dan uang tunai sebesar Rp 459.000.

ilustrasi
ilustrasi

Untuk terduga pelaku yang ke 2, yaitu Warsini (68), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Lelaki paruh baya ini juga ditangkap dirumahnya. Dengan barang bukti 3 lembar rekapan penombok, 1 buah bolpoin dan uang tunai Rp 329.000, diduga hasil dari tombokan penombok yang belum disetorkan.

Selanjutnya, petugas juga menangkap terduga pelaku Suyoto (32), warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Pedagang buah ini diamankan saat sedang menulis merekap tombokan dibelakang rumahnya.

Petugas menemukan barang bukti berupa 2 lembar kertas rekapan togel Hongkong. Serta uang tunai sejumlah Rp 760.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil tombokan yang rencananya akan dibayarkan ke bandar yang lebih besar.

Kemudian penangkapan lainnya adalah Bambang Hariyanto (42), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku juga ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Karena sempat kabur saat akan dibekuk, namun berhasil ditangkap saat melarikan diri. Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kertas rekapan dan uang tunai sebanyak Rp 1.098.000.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Minggu (10/11/2013) mengatakan bahwa pihaknya sedang meningkatkan operasi terkait perjudian. Mulai judi jenis domino, Kyu-Kyu, Remi, Toto Gelap (Togel) sampai judi lainnya.

Penangkapan ini dilakukan karena banyaknya informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kecamatan Singgahan marak terjadi togel. “Terduga pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara. Kita akan target dan tingkatkan untuk wilayah lainnya. Sementara masih kita kembangkan dari 4 bandar ini, ” ungkapnya. (han)