TUBAN
seputartuban.com – 27 Pedagang Kaki Lima (PKL) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab, Rabu (10/04/2013). Hal ini sebagai aksi tindakan menolak sikap Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang akan mempindanakan mereka.
Koordinator aksi sekaligus PKL yang hendak dipidanakan, Hadi Sampurno (39), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes tindakan Sat Pol PP Pemkab Tuban. Karena dengan mempidanakanya dianggap tidak adil dan sangat tidak manusiawi.
Karena dianggap, penegakan Perda tebang pilih. Karena hanya dikawasan Jalan Kartini saja yang dipidanakan. Sementara disekitar kawasan alun-alun bahkan sejumlah jalan protokol Tuban masih menjamur PKL.
“Kami akan tetap berjualan sampai bertemu Bupati. Mulai jam 17.00 WIB sore sampai 22.00 WIB. Urusan perut tidak bisa ditunda, harus bekerja. Pemerintah apa akan menjamin, bila berjualan direlokasi akan laku?, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmas usai acara bertemu PKL mengatakan, pihaknya akan tetap menindak tegas pelanggaran Perda. PKL di Jl. AKBP Suroko akan direlokasi di Eks Terminal. Sedangkan PKL di Jl. Martadinata di relokasi ke Pantai Wisata Boom. Dan PKL di Jl. Sunan Kalijaga direlokasi di kawasan GOR Anoraga Tuban.
Untuk seluruh PKL yang menyajikan jasa mainan, akan direlokasi di Taman Pahlawan, Tuban. Sedangkan waktu bebas jualan di JL. RA. Kartini hanya pada hari setiap minggu saja. Mulai jam 10.00 WIB sampai malam.
“Kalau Perda ini praktis tidak ada PKL di Kabupaten Tuban. Pemerintah memberikan solusi. Bahwa kita bertugas untuk menjaga Kebijakan bupati dan melaksanakan Perda. Tetap akan disidangkan minggu depan. Hanya menunggu waktu dipengadilan, ” tegasnya.
Direncanakan, para PKL akan bertemu Bupati Tuban, pada Senin (15/04/2013). Dengan agenda meminta kebijakan agar diperbolehkan lokasi jualan di Jl. RA, Kartini. Apabila tetap tidak diperbolehkan, akan meminta berjualan di sisi utara Alun-Alun Tuban.
Sebelumnya, 27 PKL diberikan informasi pada Selasa (09/04/2013) akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Meski akhirnya persidangan tersebut gagal digelar. Karena mereka dianggap telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002 Jo Perda Nomor 1 Tahun 2011. Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tuban. (han)