Pembunuh Takmir Masjid Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

TUBAN

seputartuban.com – Sami Edi (22), Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terdakwa kasus pembunuhsn Hadi Pramono (54), Takmir Masjid, warga desa yang sama dijatuhi hukuman seumur hidup. Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (04/07/2013).

Sidang pembunuhan takmir masjid
LEBIH BERAT : Terdakwa Sami Edi saat menjalani persidangan vonis majelis hakim

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Sihrowaji menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun oleh Ketua Mejelis Hakim Imam Supriyadi bersama 2 aggotanya, Arif Wicaksono dan Deny Ikhwan dalam sidang dengan agenda putusan hakim divonis hukuman seumur hidup. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Alasannya, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa pada Minggu (17/02/2013) dengan direncanakan.

Selain itu, menurut imam Supriyadi, terdakwa juga melakukan pencurian barang milik korban. “Putusan ini memang lebih berat. Melihat proses pembunuhan yang dilakuka terdakwa, sudah setimpal. Lebih jelasnya ke humas saja ya,” ujarnya.

Kuasa Hukum, Terdakwa Sami Edi, Mohammad Sholeh saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan pihaknya menyayangkan atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Karena, terdakwa juga manusia yang mempunyai salah. Dan juga masih muda. Sehingga dimungkinkan juga bisa berbuat kebaikan. “Kita akan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam waktu seminggu ini kita diberi waktu untuk banding. Waktunya kita bicarakan dengan pihak keluarga,” ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, kasus ini terjadi bermula saat korban Hadi Pramono telah menuduh terdakwa, karena mencuri uang kotak amal masjid Desa Sumberagung. Selanjutnya, terdakwa dendam dan membunuh korban dengan menusuk sebilah pisau mengenai dada dan perutnya. Bahkan terdakwa juga  berusaha menghabisi istri korban yakni Munatun (40). Namun usahanya gagal, karena hanya mengalami luka serius.

Selain membunuh korban, terdakwa juga mengambil perhiasan dan uang yang dibawa kedua korbanya. Bahkan masuk kerumah korban untuk mengambil uang lainya. Dan berhasil membawa lari sebuah cincin emas, seuntai kalung emas, dan uang tunai Rp. 530 ribu terdiri uang kertas dan recehan.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa berhasil diringkus sat Reskrim Polres Tuban dirumah teman wanitanya, Sumiati (35) janda beranak 1. Di Dusun Manyaran, Desa Jati Kapur, Kecamatan Parokan, Kabupaten Kediri. (han)

Print Friendly, PDF & Email