Penulis : Edy Purnomo
SINGGAHAN
seputartuban.com – Puluhan massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Mergosari mendatangi Balai Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Tuban untuk menuntut pembagian Tanah Kas Desa (TKD) yang dianggap pembagianya dilakukan secara tidak adil, kamis (22/03/2012).
Warga berorasi di depan kantor balai desa setempat sambil membawa beberapa poster tuntutan yang salah satu diantaranya bertuliskan, ”BERLAKULAH ADIL DALAM PEMBAGIAN TKD, ANTARA KASI DAN KAUR, JIKA TAK MAMPU MUNDUR SAJA.”
Dalam orasinya, Syafi’i, selaku korlap aksi warga ini menyerukan beberapa tuntutan diantaranya adalah pengembalian posisi TKD seperti yang tercantum dalam peraturan desa dan menuntut pembagian luas garapan TKD agar disamakan antar sesama Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).
Setelah berorasi warga kemudian ditemui oleh Kapolsek Singgahan AKP Sabar, dan meminta kepada koordinator aksi untuk tetap menjaga suasana agar kondusif, dan mengajak kepada perwakilan warga untuk melakukan dialog dengan Kepala Desa secara langsung dengan dimediasi oleh Kapolsek dan wakil dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Tuban (Sugeng).
Dalam audiensi yang berlangsung hampir satu jam itu, Sugeng meminta kepada seluruh aparat desa untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan bijaksana. Selain itu Sugeng juga mengatakan bahwa untuk saat ini kepentingan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan.
Ditemui setelah audiensi, Kepala Desa Mergosari, Ahmad Thoha menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait tuntutan masyarakatnya itu.
“saya akan koordinasi dulu dengan BPD,” ungkap toha kepada seputartuban.com di lokasi aksi unjuk rasa.
Rencananya hearing ini akan kembali dilanjutkan pada hari selasa mendatang di Kantor (BAPEMAS) Tuban, dengan melibatkan perangkat desa, BPD, Tokoh masyarakat, dan beberapa elemen pemuda dengan difasilitasi oleh Bapemas.
Good News, Sama pak di desa Nguruan Kecamatan Soko juga pembagian TKD tidak sama, pada hal kerjanya juga sama. harap pak Bapemas meluruskan aturan tentang bengkok Desa, katanya hearing bareng komisi A kemarin menyepakati TKD beupa bengkok untuk perangkat desa 30% dari total luas TKD dibagi sama rata antar perangkat desa di desa tersebut dan 70% nya masuk pendapatan asli desa / kas desa.
kalau memang rencana tersebut direalisasikan pada tahun 2013 kami setuju, karena 70% kas desa bisa untuk kemakmuran rakyat dan biaya operasional lain dapat terpenuhi.
Sekarang pertanyaannya bagaimana nasib tanah bengkok yang sampai saat ini masih digarap Sekdes se-kecamatan Soko?
apa semua sekdes harus mengembalikan hasil panen terhitung mulai pengangkatan sekdes menjadi PNS.