TUBAN
seputartuban.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten hingga saat ini masih banyak yang melanggar. Banner, spanduk gambar calon menjamur disepanjang jalan wilayah Kabupaten Tuban.
Divisi Kampanye dan Pendaftaran KPUD Tuban, Wasis Susilo, saat dikomfirmasi seputartuban.com, Rabu (13/11/2013) disoal hal ini dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Serta mengirim himbauan kepada pengurus partai politik. “Kita sudah mengirim surat himbauan agar memindahkan atau mencabut alat peraga yang melanggar aturan,” jelasnya.
Langkah lain adalah sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Tuban, Panwaskab dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Tuban meminta kepada PPK untuk menginventarisasi pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan melaporkanya.
“Dari hasil penemuan itu, nantinya akan kita sampaikan kepada Panwaskab untuk membuat rekomendasi kepada Satpol PP. Untuk melakukan penindakan pelanggaran pemasangan APK,” imbuh Wasis.
Terpisah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat ditemui dikantornya mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari KPUD Tuban. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, pihaknya akan menindak lanjutinya. “Hingga saat ini kita masih belum menerima rekomendasi terkait pelanggaran pemasangan APK dari KPUD. Karena yang mempunyai wewenang mereka,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini banyak pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 dan peraturan Bupati nomor 20 tahun 2013, tentang pemasangan alat peraga kampanye.
“Sebenarnya Satpol PP bisa mengambil tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2013, tentang pemasangan alat peraga kampanye. Sebab Satpol PP sebagai penegak peraturan Bupati,” tegasnya. (lis)