Penulis : Hanafi
SOKO
seputartuban.com – Masih ingat kejadian penggerebekan oplos solar yang direleas oleh seputartuban.com, Satreskrim Polres Tuban berhasil menggerebek tempat pengolahan bahan bakar minyak jenis solar di Dusun Ndolok, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Lokasi usaha ilegal ini diduga kuat milik Ahmad budi Utomo kondisinya sudah diamankan Polisi.
Kanit Unit II Satreskirm Polres Tuban, AIPTU Lik Mustaram yang menangani kasus ini menjelaskan kepada seputartuban.com, senin (04/06/2012) bahwa, dalam operasional pengoplosan kali ini sudah lama beroperasi, sudah berjalan hampir 6. Saat ditangkap oleh polisi berhasil diamankan solar sebanyak 16.000 liter yang terdapat dari beberapa drum.
Selain solar oplosan, Satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengamankan sebuah mesin diesel sebagai alat pompa solar, dan alat penimbunan berupa Drum jurigen besar dari lokasi kejadian.
Diduga pemilik usaha oplosan solar ini, akan dikenakan Undang-undang lingkungan hidup tentang pencemaran lingkungan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Sehingga pelaku sampai saat ini hanya dikenakan wajib lapor 2 minggu sekali.
“pelaku masih belum bisa ditahan karena terkena ancaman Hukuman dibawah 5 tahun, terkait maslah perusakan Lingkungan hidup,” tuturnya.
Terkait masalah bahan bakar berbahaya (B3) yang digunakan sebagai campuran oplosan solar tersebut masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Polda Jatim. Untuk dilakukan identifikasi kandungan dan jenis yang terdapat dalam solar sitaan.
”rencananaya besok pelaku akan wajib lapor ke Polres Tuban, dan sekarang kasus ini masih dalam penyidikan,”tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Soko AKP Subagio mengatakan bahwa lokasi penggrebekan bukan tempat penimbunan, melainkan hanya tempat pengoplosan solar dari Wonocolo, Kec. Kedewan, Kab. Bojonegoro. Kemudian dicampur dengan oli bekas dan B3.
“sebetulnya operasinya sudah lama hampir 6 bulan, namun masih informasi-informasi saja. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya saya laporkan ke Polres Tuban. Selanjutnya ya terserah Polres,” pungkasnya.
Foto : Solar illegal hasil pengoplosan di Kec. Soko