TUBAN
seputartuban.com – Musolin (40), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban diamankan polisi. Karena melakukan pencurian sepeda motor milik Lu’Lu’ul Yaqin (34), warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di area persawahan desa setempat, (09/07/2013) lalu.

Penangkapan ini bermula saat terduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya tersebut. Selanjutnya, pembeli yang merasa curiga dengan sepeda motor yang dijual Musolin itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan warga, pihak polisi langsung melakukan tindak penyidikan. Setelah polisi menjebak dengan berpura-pura ikut bertransaksi jual beli sepeda motor Nopol S 3329 HF iitu, terduga pelaku langsung ditangkap. Dan saat diperiksa, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNk) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kemudian terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tuban pada Jum’at (12/07/2013) untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku melakukan aksi saat dirinya mengetahui ada sepeda motor korban terparkir di pematang sawah. Dan dicurinya menggunakan kunci kunci T dan merusak kunci stir.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Sabtu (13/07/2013) mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus pencurian ini. Hasilnya, terduga pelaku merupakan komplotan pelaku Curanmor antar kabupaten.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini. Terkait laporan kehilangan sepeda motor lainya. “Kita sudah koordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Lamongan. Jaringan pelaku luar Kabupaten Tuban, Akan terus dikembangkan, ” ungkapnya. (han)