Penulis : Hanafi
TAMBAKBOYO
seputartuban.com – Sadoso Trihananto (43), warga Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, harus meringkuk dijeruji tahanan Mapolres Tuban.
Pecatan TNI AD Armed Jember itu diduga telah melakukan tindak penipuan. Yakni telah menipu 2 orang yang bernama Imam Efendi (23) dan Khoirul Huda (21). Keduanya warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Modusnya, terduga pelaku mengaku bisa menjadi perantara dan memudahkan kedua korban untuk bekerja menjadi Satpam di PT. Holcim Indonesia Tbk. Kejadian penangkapan ini bermula saat, kedua korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Yang beralasan untuk perekrutan karyawan keamanan di PT. Holcim.
Karena, terduga pelaku mengaku menjadi Ketua Keamanan di perusahaan asal Swiss itu, membuat korban percaya. Selanjutnya korban dimintai uang pelicin yang jumlahnya berbeda. Untuk korban bernama Imam Efendi sebesar Rp. 2.300.000. Sedangkan untuk korban Khoirul Huda Rp. 500 ribu.
Kedua sempat percaya dan memberikan persyratan yang diminta terduga pelaku. Namun setelah persayaratan administrasi, dan berkas sudah diberikan. Terduga pelaku tidak lekas memberi jawaban.
Ke 2 korban sempat dijanjikan pada awal Januari 2013 akan menjalani training Satpam di Bogor, Jawa Barat. Namun janji itu ternyata hanya isapan jembol belaka. Pasalnya hingga 1 bulan rencana tersebut tidak kunjung dilakukan, bahkan terduga pelaku terkesan menghilang.
Kanit 2 Satreskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram saat dikonfirmasi seputartuban.com, Minggu (3/2/2013) menjelaskan, modus terduga pelaku mengaku dapat memasukkan korban menjadi karyawan.
Korban dijanjikan pada tanggal 1 Januari 2013 akan diberi training. Dan setelah ditunggu hingga 5 hari, tepat tanggal 5 Januari 2013 terduga pelaku mengatakan bahwa, bagian personalia sedang sakit. Setelah itu, terduga pelaku menghilang saat dihubungi oleh korban. “Pelaku sudah berhasil kami tangkap tadi di terminal lama, Tuban dan diamankan di Mapolres Tuban. Kasusnya sudah kami tangani, ” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.