SEMANDING
seputartuban.com – Aparat Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman arak 300 liter dari 10 jerigen. Yang dimuat dengan mobil Carry Nopol W 1919 AH. Penangkapan dilakukan di kawasan jalan poros Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (18/09/2013).

Sukardi (37), warga Dusun Sawahan, RT. 01/ RW.01, Desa Tegalagung, Kec Semanding, Kabupaten Tuban diamankan polisi. Karena tertangkap tangan sedang mengangkut arak dimobil yang dikemudikanya. penangkapan ini saat bersamaan dengan razia pemberantasan peredaran arak. Dan atas informasi yang diterima Polisi akan ada pengiriman arak, kemudian bergerak cepat dengan menangkapnya.
Saat diperiksa, Sukadir bersama istri dan anaknya membawa minuman beralkohol tersebut dimasukkan dalam 10 jerigen warna biru. Kemudian diletakkan di bagian belakang mobil yang dikemudianya. Yakni bagian kursi tengah dan belakang.
Kaur Bins Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Tuban, Iptu imam Yuwono saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dan mengamankan barang bukti yang disita dari terduga pelaku.
“Ancaman yang kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran pasal 9 (1) JO pasal 17 (1) Perda Kabupaten Tuban No 5 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Rencana arak tersebut mau di bawa ke. Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ” ungkapnya,”. (han)