Panwaslu Tuban Akan Tertibkan APK Parpol

TUBAN

MELANGGAR : APK di Kantor DPC Partai Demokrat ini dinilai melanggar aturan dan akan ditertibkan
MELANGGAR : APK di Kantor DPC Partai Demokrat ini dinilai melanggar aturan dan akan ditertibkan

seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, akan menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kantor partai. Karena dianggap melanggar ketentuan pelaksanaan Pemilukada.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam pasal 5 ayat (2). Penyebaran bahan kampanye dilakukan oleh penyelenggara yaitu KPU Kabupaten. Sehingga, partai pendukung maupun tim pemenangan pasangan calon tidak diperbolehkan memasang APK yang dibuat atau dicetak sendiri.

Sesuai pasal 26 ayat (1) pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat atau mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten. Meliputi kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung atau stiker paling besar ukurannya 10 cm x 5 cm.

“Semua APK menjadi ranah KPU, partai pendukung maupun tim pemenangan pasangan calon tidak boleh membuat maupun memasang sendiri. Selain alat peraga kampanye itu boleh apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 25 ribu,” jelas Ketua Panwaskab Tuban, Sullamul Hadi, Senin (26/10/2015) siang.

Saat ini sedang dilakukan pendataan Parpol yang memasang APK dikantornya masing-masing. “Kita akan segera menertibkan APK yang ada di kantor-kantor partai pendukung Paslon. Karena hal itu tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan yang ada,” imbuhnya.

Ketua Panwaskab menyinggung pemasangan APK di Kantor DPC. Demokrat Tuban, Jalan Letda Soecipto Tuban. Baliho yang dipasang tersebut jelas melanggar dan akan ditertibkan. “Pelanggaran tersebut sanksinya hanya administrasi, yaitu akan ditertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC. Demokrat Tuban, H. Mohammad Anwar menganggap pemasangan baliho di kantornya tidak melanggar aturan. Karena partainya merupakan partai pengusung Paslon Hudanoor. Namun jika pemasanganya dipersoalkan Panwaskab, pihaknya siap melepas baliho tersebut.

Ketua DPC Demokrat Tuban yang juga pengusaha kontruksi dan pupuk itu menambahkan pemasangan APK di kantornya tersebut tidak ada perintah dari Paslon. Murni karena kemauan dari partainya. “Kalau memang dianggap melanggar aturan maka kita siap untuk melepaskannya,” janjinya.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email