TUBAN

seputartuban.com – Raperda tentang Pendidikan Karakter Akhlak Mulia yang sedang dibahas Pansus II DPRD Tuban sempat memas dalam pembahasanya. Bahkan rapat sempat ditunda karena pihak eksekutif khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tidak hadir sesuai undangan dewan.
Dalam Raperda itu tertuang antisipasi atau langkah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda. Akibat pergaulan bebas serta narkoba dan faktor lainya yang dapat merusak katakter dan akhlak.
Raperda yang seharusnya rampung dibahas minggu lalu, namun harus diagendakan ulang pembahasan pada Senin (28/12/2015) karena Selasa (29/12/2015) harus di paripurnakan. Banyak pertanyaan dari anggota Pansus yang belum dapat dijawab hingga Kepala SKPD yang tidak datang menjadi penyebab molornya pembahasan.
Ketua Pansus II DPRD Tuban, Kristiawan seharusnya pembahasan Raperda itu selesai Rabu (23/12/2015). Namun karena pihak eksekutif tidak hadir pembahasanya molor. Terkesan kuat sebagai pengusul tidak siap dengan materi Raperda yang diusulkan. Bahkan saat pembahasan sebelumnya draf Raperda revisi belum diserahkan ke anggota Pansus. “Hari ini kita sudah tuntaskan Raperda tersebut. Kita harapkan nantinya ada tindak lanjutnya dari Raperda itu,” kata Kristiawan.
Politisi asal Kecamatan Bangilan itu berharap jika jadi di undangkan, Perda itu dapat berdampak positif terhadap moral masyarakat Tuban.
Kepala Disdikpora Tuban, Sutrisno menjelaskan munculnya Raperda itu dari hasil analisa kondisi moral generasi muda yang semakin menurun. Sebab saat ini banyak pengaruh teknologi dan lingungan merusak moral siswa.
“Kita prihatin dengan kondisi moral dan juga para generasi muda yang semakin memprihatinkan. Karena pengaruh narkoba dan juga teknologi,” jelanya usai Raker.
Diharapkan peran serta pendidikan formal dan non formal lebih optimal. Untuk memberikan pendidikan karakter juga penanaman moral terhadap siswa. Bagi lembaga pendidikan yang tidak mematuhi Perda itu akan diberikan sanksi.
Berupa sangsi peringatan hingga pencabutan ijin operasional. “Yang terpenting adalah peran serta orang tua, sebab mereka hanya berapa jam di sekolah,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda itu berlangsung pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Banyak anggota pansus yang mempertanyakan rencana detail pelaksanaan Raperda tersebut jika jadi diberlakukan. MUHLISHIN