Operasional Power Plan PT GCI “Disemprit” Pemkab Tuban

TUBAN

RAMAI : Warga saat dimediasi pimpinan Kecamatan Senori
RAMAI : Warga saat dimediasi pimpinan Kecamatan Senori

seputartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban telah memberikan peringatan kepada Perusahaan Geo Cepu Indonesia (GCI) terkait sistem pengelolaan lingkungan. Karena warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, resah akibat kebisingan suara power plant.

Kabid Pengawasan Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, Purnomosidi menjelaskan peringatan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas laporan Camat Senori kepada Bupati Tuban. melalui Surat Teguran I nomor 660/4574/414.105/2015 tertanggal 27 Oktober 2015, yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Budi Wiyana ditujukan kepada Direktur PT GCI.

“Setelah Camat Senori menyampaikan pengaduan warga secara tertulis ke Bupati Tuban, pihak kami langsung turun ke lapangan untuk verifikasi,” jelasnya, Rabu (28/10/2015).

Surat Teguran I dari Pemkab Tuban
Surat Teguran I dari Pemkab Tuban

Hasilnya, tim BLH menyimpulkan bahwa perusahaan Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT.Pertamina EP itu perlu melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan pada unit power plaint. “Hasil verifikasi pihak kami menyimpulkan bahwa PT. GCI perlu melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan pada unit Power Plaint,” imbuhnya.

Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan dengan ketentuan sesuai baku mutu yang dipersyaratkan sebesar 55 dBA (A-weighted decibels) satuan ukuran kenyaringan suara, di kawasan permukiman terdekat. Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.

“Perlunya perbaikan pada sistem peredaman suara dalam bangunan Power Plaint dan sekitarnya, serta perbaikan pada sistem pereduksi kebisingan pada mesin Muffer dan Exhaust oleh PT. GCI,” Jelasnya.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah pembersihan dan perbaikan pada sistem penampungan sisa oli yang tercecer. Untuk sistem pengawasanya, perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan kemajuan pekerjaan terkait perbaikan sistem pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan juga diwajibkan untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat sekitar untuk menyelesaikan keresahan warga, dan kami akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.

General Manager PT. GCI, Gunawan Hadi Saputra mengatakan dirinya sudah menyampaikan peringatan tertulis tersebut ke Timnya untuk ditindak lanjuti. Dia mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal memperbaiki komunikasi ke masyarakat.

Diketahui, masyarakat sekitar dalam beberapa hari sebelumnya juga terjadi gejolak akibat sejumlah persoalan. Dampaknya hingga melakukan pemblokiran. Bahkan sempat dilakukan mediasi oleh Muspika Senori, untuk menyampaikan tuntutan warga. USUL PUJIONO

Print Friendly, PDF & Email