Penulis : Hanafi
TAMBAKBOYO
seputartuban.com – Muhammad User (29), warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak berwajib. Diduga telah mengedarkan pil daftar Generik (G) tanpa ijin edar. di Jl. Teuku umar, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Kamis (28/2/2013), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian penangkapan bermula dari petugas Sat Reskoba yang mengetahui bahwa kuli bangunan itu diduga merupakan pengedar pil karnopen. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian. Setelah terbukti terduga pelaku melakukan jual beli, kemudian petugas melakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 45 pil karnopen dari tangannya .
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa pihaknya selalu menggiatkan upaya peredaran obat daftar G ini diluar ketentuan yang berlaku. ” Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara,” pungkasnya.