Penulis : Muhlishin
TUBAN
seputartuban.com – Pemkab Tuban, menjelaskan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui nota penjelasan Bupati. Dalam Paripurna di DPRD Tuban, Kamis (28/02/2013). Dalam paripurna ini, nota penjelasan Bupati tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Dijelaskan Wabup dalam Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Raperda diantaranya terkait daya tarik wisata, kawasan wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata hingga jasa makanan dan minuman.
“Kepariwisataan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual bagi setiap wisatawan. Meningkatkan peran serta pelaku usaha pariwisata dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” Kata Wabup dalam sambutanya.
Sedangkan Raperda lainya adalah Penyelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian. Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan. Laik Hygieniene Sanitasi. Penyelenggaraan Perizinan Dibidang Kesehatan.
Selain itu, juga Raperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencabutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda Tata Cata Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Usai Paripurna ini, 8 Raperda ini akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tuban. Dan akan kembali digelar Paripurna untuk mengesahkan menjadi Perda.
Peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencabutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda Tata Cata Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.kira2 peraturan ini berubah bagaimana?????