TUBAN
seputartuban.com-Jika sebelumnya pasangan calon pengantin di Kabupaten Tuban merasa malu dan tidak pede (percaya diri) melaksanakan ijab kabul di kantor urusan agama (KUA), tapi sekarang berbalik menjadi tren baru.
Selain dianggap lebih praktis, faktor yang mendorong makin antusiasnya pasangan calon pengantin menikah di KUA karena ditarik biaya alias gratis.
Kepala KUA Kecamatan Tuban, Fatkhur Rohman, membenarkan tren menikah di kantor yang dipimpinnya terus meningkat.
Dia menjelaskan, dasar penggratisan biaya nikah itu sesuai amanat PP nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama.
Inti dari PP ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan. Khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan.
“PP ini mengatur pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya,” kata Fatkhur saat ditemui di kantornya, Rabu (25/03/2015) pagi.
Selain pembebasan biaya untuk pernikahan yang dilakukan di kantor, KUA sendiri memfasilitasi dengan ruangan yang digunakan untuk akad nikah lebih rapi, nyaman dan indah. Juga dengan pemasangan bener serta memberikan foto saat pernikahan itu sendiri.
“Sekarang para pasangan calon pengantin lebih memilih menikah di KUA. Tidak seperti dulu, malu jika harus menikah di KUA,” tandas Fatkhur.
Disebutkan, anak muda di Tuban sekarang seolah membuat trend baru yaitu menikah di KUA. Dari data sepanjang Januari hingga Februari 2015, menyebutkan ada 32 pasangan yang mantab menikah di KUA. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah. WANTI TRI APRILIANA