Nelayan Dan Jukir Dibekuk Edarkan Karnopen

TUBAN

PENGECER : Tersangka seorang jukir saat di Mapolres Tuban, Rabu (29/04/2015)
PENGECER : Tersangka seorang jukir saat di Mapolres Tuban, Rabu (29/04/2015)

seputartuban.com – SEP (26), warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora ditangkap Polisi karena tertangkap tangan mengedarkan karnopen. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap saat menjual daganganya di kawasan Dusun Tambakrejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang resah karena pelaku menjual karnopen kepada para pelajar. Selain itu juga dijual kepada kalangan nelayan setempat. Informasi ini dikembangkan hingga pelaku ditangkap oleh petugas yang menyamar. Dari tersangka diamankan barang bukti uang tunai Rp. 211 ribu dan 75 butir karnopen.

Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli dari seseorang berinisial B dengan harga Rp. 18 ribu tiap satu (tik) atau 10 butir, kemudian dijual kembali seharga Rp. 20 ribu. “Kami masih mengejar pemasok tersangka berinisial B,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (29/04/2015) di Mapolres Tuban.

Sementara pengedar lain yang diamankan adalah SS, warga Kelurahan Kebonsari, Gang VIII RT. 04 RW. 05, Kecamatan Tuban. Juru Parkir di kawasan Jalan Pemuda Tuban ini ditangkap saat transaksi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 butir.

Kedua tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara. “Keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum,” pungkas Kasubbag Humas. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email