TUBAN

seputartuban.com – Keinginan memiliki telepon selular (Ponsel) baru, remaja ini melakukan aksi kejahatan jalanan. Namun aksi jambret yang dilakukanya berhasil dibongkar Polisi, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Tuban menunggu proses hukum.
Kejadian jambret pada Senin (27/04/2015) korban Mulyani (32), warga Kecamatan Merakurak melintas di kawasan jalan Pemuda Tuban dengan mengendarai sepeda motornya. Kejadian berlangsung singkat, korban didekati pelaku kemudan tas wanita yang digantungkan dibawah kemudi itu langsung diambil dan kabur. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolsek Tuban.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, terduga pelaku aksi penjambretan adalah M Khoirul (19), warga Kelurahan Kutorejo Gang 10, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemuda itu dirumahnya tanpa perlawanan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Karena menurut pengakuanya, dia tidak sendirian melakukan aksinya. Sehingga kami masih melakukan pengejaran lagi terhadap teman tersangka yang datanya sudah kami miliki,” ungkap Kapolsek Kota, AKP A. Basir, Rabu (29/04/2015).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Tuban, tersangka mengaku hanya ikut-ikutan temanya melakukan aksi kejahatan, karena akan membeli Ponsel baru. Teman dekat tersangka berinisial RB yang saat ini menjadi buron Polisi. “Tersangka mengaku ini baru pertama kalinya,” jelas Kapolsek Kota.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Kota. Dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. ARIF AHMAD AKBAR
