Mobil Pick Up Modifikasi Beli Solar di SPBU Digrebek Petugas

Penulis : Hanafi

JENU

seputartuban.com – Sebuah mobil pick up yang sudah dimodifikasi menjadi sebuah tangki BBM, sedang mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) digrebek petugas Pengawas Distibutor Pertamina setempat. Sopir mobil langsung diserahkan ke Polisi, sementara SPBU yang melayani pengisian BBM yang disalahgunakan tersebut, dihentikan pengisiannya oleh Pertamina.

Sutikno (32) warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, terpaksa berurusan dengan Polisi, saat mobil pick up yang telah dimodifikasinya tersebut ketahuan mengisi ratusan liter bbm jenis solar di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selasa (15/05/2012) dini hari.

Kejadian berawal saat mobil pick up L 300 nopol S 9789 JL yang dikemudikan Sutikno tersebut, bak bagian belakang telah disulap menjadi sebuah tangki BBM. Saat kejadian mobil yang tangkinya biasanya berkapasitas 45 liter solar tersebut, ternyata hendak mengisi BBM solar 900 liter solar.

Kecurigaan petugas Pengawas Distributor Pertamina berawal saat di siang hari, BBM jenis solar di SPBU sering habis, padahal pengiriman solar ke sejumlah SPBU di wilayah Tuban tersebut lancar.

Petugas dari Pengawas Distribusi BBM Pertamina area Tuban yang telah mengendus kecurangan penyalahgunaan, langsung menangkapnya saat mobil pick up tersebut masih mengisi BBM sebanyak 220 liter solar.

“saya curiga disiang hari SPBU selalu kehabisan solar, ternyata solar telah disalahgunakan, dan kami mendapati mobil pick up yang telah dimodifikasi ini,” kata Ade Carsadi, Petugas Pengawas Distribusi Pertamina Area Tuban.

Oleh Petugas Pengawas Distribusi Pertamina, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Tuban. Setelah dicek ternyata benar, mobil pick up tersebut telah dimodifikasi menjadi sebuah mobil tangki, dan agar tidak mencurigakan, tangki yang berada dibak belakang tersebut ditutupi dengan terpal.

Polisi dari Unit Dua Reskrim Polres Tuban yang dipimpin oleh Aipda Lik Mustaram yang datang ke TKP, langsung membekuk Sutikno, pengemudi mobil pick up dan Kacung (50) Petugas SPBU yang mengisi solar ke mobil pick up tersebut. Selain menangkap 2 pelaku, Polisi juga mengamankan mobil pick up dan sejumlah uang tunai sisa pembayaran dari tangan Sutikno.

Pelaku terancam Undang-undang Migas pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang tata niaga migas bersubsidi, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com menjelaskan bahwa, pembelian BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur oleh Pemerintah, sehingga penggunaannya dibatasi dan hanya untuk masyarakat miskin, tidak diperbolehkan untuk perusahaan.

“Pelaku bersama mobil sekarang sudah kami amankan di Polres Tuban, untuk tindak lanjut dan pengembangan,” ujarnya.

Foto : Pickup pengangkut solar yang ditangkap, diamankan di Mapolres Tuban