INILAH KOMENTAR MEMAKNAI KEMERDEKAAN RI KE-68 DARI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
Bupati Tuban, Fathul Huda
“ Merdeka seharusnya bisa mandiri dalam segala hal beberapa yang mestinya kita sudah bisa mandiri tapi ternyata belum bisa. Seperti beras, Daging, jagung. dan lain sebagainya. Karena belum maksimal mensyukuri dan mengisi kemerdekaan.”
Ketua DPRD Tuban, Kristiawan
“Dengan HUT Proklamasi kita berharap rasa nasionalisme kita bisa semakin kuat dengan mengedepankan empat pilar kebangsaan. Yaitu Pancasila, UUD45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Khususnya bagi para generasi muda yang merupakan calon pemimpin bangsa.”
Kapala Kejaksaan Negeri Tuban, Yuswadi
“Kita mesti merenung kembali betapa berat perjuangan para pendiri Republik ini dalam upayanya memerdekakan NKRI. Sebagai generasi penerus mestinya apa yang pantas kita perbuat apakah kita akan terus terlena dengan saling menghujat menganggap dirinya paling benar ?. Apakah kita harus isi kemerdekaan ini dengan terus menerus berjuang untuk mewujudkan cita-cita pendiri Republik ?. Marilah kita bersatu untuk terus berjuang mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Kita harus sadar bahwa kepentingan rakyatlah yg harus kita kedepankan dan bukan kepentingan kelompok atau golongan saja.”
Dandim 0811 Tuban, Letkol Kav. Rahyanto Edy
“Dari hal kecil menjaga akhlak atau aqidah, menerapakn aturan normatif. Saat ini banyak tokoh nasional kita pintar dan cerdas namun soal aqidah mereka terjerumus. Mengisi kemerdekaan dimulai dari masyarakat perorangan, lingkungan kerja, Sampai Indonesia. Sedangkan bagi pejabat harus bekerja Profesional dengan itu masyarakat akan terlayani dengan baik. Untuk pemuda harus didasari iman yang kuat serta pemahaman kenegaraan (Pancasila) jiwa persatuan. Perbedaan merupakan sunnatullah, dan tetap berusaha keras.”
Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Minanoer Rachman
“Maknai kemerdekaan dengan Mencintai tanah air, karena mencintai tanah air sebagian dari iman. Bagaimana wujud mencintai tanah air adalah dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat membanggakan tanah air, bangsa dan negara. Tidak melakukan perbuatan yang mencemarkan dan merusak tanah air, bangsa dan negara. Perbuatan tersebut harus dilakukan oleh semua lapisan dan komponen masyarakat mulai tingkat bawah sampai atas, mulai rakyat sampai pemimpin.”