Mandor Perhutani Dalangi Penggelapan Kayu Tebangan

TUBAN

seputartuban.com – Kayu jati gelondongan yang diamankan petugas polisi hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan beberapa waktu lalu sudah terungkap. Dua oknum perhutani menjadi dalang dalam penggelapan kayu hasil tebang penjarangan tersebut.

kayu
ilustrasi kayu jati

Administratur (Adm) Perhutani KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Senin (16/07/2013) menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan murni adanya keterlibatan 2 mandor. Masing-masing berinisial YS dan HB.

Keduanya menjadi otak dan pelaku utama dengan memanfaatkan pekerja tebangan. Untuk melakukan pencurian atau penggelapan kayu hasil tebangan atau tebang penjarangan. Dari kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Parengan Selatan.

Atas tindakan ini, kedua mandor melanggar Peraturan Disiplin karyawan. Yang tertuang dalam SK Direksi nomor 155 tahun 2012 dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. Dengan melanggar PS 5 ayat 3 huruf h yakni penyimpangan prosedur kerja sehingga menyebabkan kerugian perusahaan.

Dan huruf l yakni terlibat pengambilan hasil hutan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi atau orang lain. “Jenis hukuman masih belum ditetapkan secara resmi karena pemeriksaan para saksi baru selesai hari ini. Tetap akan mengacu pada peraturan disiplin karyawan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini KPH Parengan sudah mengamankan 10 kayu jati gelondongan yang disita dari sebuah truk pengangkut kayu bakar. Dengan nilai harga jual dasar kayu jati tersebut Rp. 1.451.179 per meter kubik. (min)

Print Friendly, PDF & Email